Berita Palangkaraya
Pedagang Mengeluh Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kilogram di Palangka Raya
Gas Elpiji menjadi barang langka di Palangka Raya membuat para pedagang mengeluh karena sulitnya mendapat gas elpiji 3 kilogram
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Gas Elpiji menjadi barang langka di Palangka Raya membuat para pedagang mengeluh karena sulitnya mendapat gas elpiji 3 kilogram.
Seperti yang dirasakan Lukman (42) pemilik warung makan di Jalan Tingang, Kota Palangka Raya. Dirinya menyebut, saking sulitnya kadang-kadang terpaksa tak berjualan karena tidak ada gas elpiji yang disebut gas melon itu.
"Sekalipun ada, dapatnya di eceran, harganya mahal sekali bisa sampai Rp 35.000 sampai Rp 40.000," ucapnya, Senin (16/9/2024).
Sebenarnya, kata Lukman, dirinya berencana beralih menggunakan gas elpiji 5 kilogram, namun setelah mempertimbangkan kembali ia merasa mubazir jika menggunakan gas yang lebih besar.
"Karena kan, tidak terlalu ramai juga, dan masih kecil-kecilan juga, kalau sudah lebih besar usaha saya mungkin menggunakan gas yang lebih besar juga," ujarnya.
Langkanya gas elpiji tiga kilogram juga membuat Wanto (49), penjual pentol di Jalan Bukit Keminting, kesulitan. Di dalam gerobaknya ia menyimpan gas elpiji tiga kilogram untuk menghangatkan kuah baksonya.
Wanto mengatakan, untuk jualan dan memasak di rumah ia menggunakan gas elpiji tiga kilogram.
Terkadang, lanjut Wanto, karena tidak menemukan gas elpiji tiga kilogram dirinya harus memilih, tidak jualan atau kompor di rumah tidak bisa menyala.
"Akhirnya jadi serba salah, kalau tidak jualan bagaimana dapat uang, sebenarnya bisa saja membeli eceran, tapi kalau harganya sampai Rp 40.000 tidak bisa terus-terusan juga," kata Wanto.
Ia juga berpikir untuk beralih ke gas elpiji lebih besar entah itu 5 kilogram atau 12 kilogram untuk memasak di rumah.
"Tapi pikir-pikir dulu lah, pendapatan masih pas-pasan juga kan," jelasnya.
Menanggapi kelangkaan dan harga gas elpiji yang dijual mahal itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengawasawan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah, Christ Brian mengungkapkan, pihaknya memiliki batasan kewenangan mereka dalam mengawasi peredaran dan harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Brian mengungkapkan, pengawasan harga di tingkat pengecer berada di luar kewenangan Disdagperin. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya pada Paragraf 5 mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Berdasarkan undang-undang tersebut, pengecer gas elpiji 3 kilogram sudah tidak ada lagi. Untuk niaga elpiji 3 kilogram hanya boleh dilakukan oleh agen/penyalur dan pangkalan/sub penyalur," jelasnya.
Lebih lanjut, Brian menjelaskan, pengecer yang menaikan harga gas elpiji merupakan ranah penegak hukum, karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.