Berita Palangkaraya
Pedagang Mengeluh Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kilogram di Palangka Raya
Gas Elpiji menjadi barang langka di Palangka Raya membuat para pedagang mengeluh karena sulitnya mendapat gas elpiji 3 kilogram
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Kewenangan Disdagperin Kalteng dalam pengawasan peredaran bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan dan Penetapan Bahan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gas elpiji 3 kilogram sebagai satu di antara barang penting.
Selain itu ranah Disdagperin juga sudah di atur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 160/6014/Bangda tanggal 8 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3Kg Tepat Sasaran di Daerah.
"Kewenangan kami meliputi pemantauan dan pengawasan terkait harga serta informasi ketersediaan stok LPG Tabung 3kg di tingkat pasar provinsi dan kabupaten/kota," ujar Brian.
Brian membeberkan, sejauh ini penerapan HET di tingkat penyalur/agen dan sub penyalur/pangkalan di Kota Palangka Raya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Baca juga: Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg di Palangkaraya Warga Rela Antre, 250 Tabung Ludes Dalam 15 Menit
Baca juga: Setiap Bulan PT Pertamina Kalteng Pasok 26.000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Stok juga tidak terkendala distribusinya sesuai kebutuhan masyarakat miskin yang penyalurannya melalui aplikasi merchant Pertamina yang dipegang oleh pangkalan.
Meski demikian, Brian menegaskan, Disdagperin Kalteng tetap berupaya menggiatkan pengawasan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram di tingkat agen dan pangkalan.
"Hal ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kebocoran distribusi yang menjadi salah satu penyebab melonjaknya harga di atas HET," tutup Brian. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.