Berita Populer Kalteng
Berita Populer Kalteng: Jadwal Sidang Putusan MK, Pemprov soal Pelantikan hingga Dukungan Dewan
Berita Populer Kalteng: Jadwal Sidang Putusan MK, Pemprov soal Pelantikan hingga Dukungan Dewan
Jadwal Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Kapuas, Palangka Raya, Kotim, Barsel, Barut hingga Mura

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun jadwal siding pengucapan putusan atau ketetapan Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada, termasuk untuk wilayah Kalimantan Tengah atau Kalteng.
Diketahui, masih ada delapan perkara gugatan ke MK terkait hasil Pilkada di delapan wilayah di Kalteng.
Di antaranya, Kota Palangka Raya, Lamandau, Murung Raya, Katingan, Kotawaringin Timur (Kotim), Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas.
Sebelumnya, ada dua gugatan ke MK yang dicabut, di antaranya Pilgub Kalteng oleh pasangan Willy M Yoseph dan Habib Ismail, dan Pilkada Kapuas oleh pasangan Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin.
Baca juga: Berita Populer Kalteng: Rp 70 Miliar untuk Makan Siang Gratis hingga Sidang MK Lanjutan
Kata Pemprov soal Pelantikan Gubernur dan Wagub Kalteng Terpilih

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil Pilkada serentak 2024 masih menunggu jadwal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng, Katma F Dirun mengatakan, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur bukan kapasitas Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Pemprov tidak dalam kapasitas itu. Kita hanya menyesuaikan dan mengikuti jadwal dari Kemendagri," ujarnya saat dihubungi TribunKalteng.com, belum lama ini.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal Semula 6 Februari Dilantik Prabowo Kini Ditunda
Sebagai informasi, paslon nomor urut 1 Pilgub Kalteng, Willy M Yoseph-Habib Ismail sempat mengajukan gugatan atas keputusan KPU Kalteng tentang hasil Pilgub Kalteng yang menyatakan paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meraih suara terbanyak.
Aktivis Tuding Kasus Kades Tempayung Kobar Kalteng Bukti Nyata Pembungkaman oleh Korporasi

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kasus yang menjerat Syahyunie, Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat (Kobar), mendapat banyak sorotan, satu di antaranya dari Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR).
Kasus yang menjerat Kades Tempayung ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap masyarakat yang menuntut haknya oleh korporasi.
Menanggapi kasus yang tengah dihadapi Kades Tempayung ini, Mahasiswa UPR sekaligus perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Kritis (Gerimis) Palangka Raya, Satria Bintang Erja Hamadani menyebut, kasus ini sangat janggal dan terindikasi hanya untuk membungkam perlawanan masyarakat adat.
Pada pasal 335 KUHP, kata Bintang, sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi(MK) Nomor 1/PUU-XI/2013 diputuskan, bahwa frasa “Suatu perbuatan lain ataupun perlakuan yang tidak menyenangkan” telah dihapuskan dengan dasar tidak memiliki kepastian hukum dan perbuatan tidak menyenangkan tidak memiliki tolak ukur.
"Namun,di BAP kasus Tempayung masih memakai frasa itu," ungkapnya, Minggu (02/02/2025).
Hilangnya Akses Hutan dan Danau Masyarakat Adat di Seruyan Kalteng akibat Ekspansi Sawit

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Masyarakat Adat di empat desa di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah kehilangan akses hutan dan danau akibat ekspansi perusahaan sawit.
Karenanya, mereka mengalami perubahan sosial yang signifikan.
Hal ini terungkap dalam siaran pers diseminasi hasil survei lapangan yang dilakukan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) tentang 'Perubahan Sosial Masyarakat Di Sekitar Perkebunan Sawit' di Hotel Luwansa, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 30-31 Januari 2024.
Survei lapangan terhadap perubahan sosial masyarakat di sekitar perkebunan sawit ini dilakukan di Desa Sembuluh I, Sembuluh II, Parang Batang, dan Paring Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Oktober hingga November 2024.
Baca juga: Aktivis Tuding Kasus Kades Tempayung Kobar Kalteng Bukti Nyata Pembungkaman oleh Korporasi
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Potensi Ancaman Hutan dan Lingkungan di Kalteng

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan kabinet merah putihnya genap memasuki 100 hari kerja, Selasa (28/1/2025) kemarin.
Selama itu juga, banyak kebijakan yang berpotensi mengancam hutan dan lingkungan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selama kepemimpinannya, beberapa pernyataan Prabowo yang dinilai menjadi ancaman bagi lingkungan, satu di antaranya agar tidak perlu takut deforestasi.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada saat Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin (30/12/2024).
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 5,1 Triliun untuk Tahap Awal Cetak Sawah di Kalimantan Tengah
Asdy Narang Dukung Gubernur Kalteng Larang Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum Kuala Kurun-Gunung Mas

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Angggota DPRD Kalteng mendukung langkah Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang meminta angkutan batu bara tidak melewati jalan umum, ruas Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dukungan itu disampaikan Angggota Komisi IV DPRD Kalteng, Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, Asdy Jarang.
Menurutnya, kerusakan jalan menghambat aksesibilitas warga.
Baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan.
"Meskipun pernyataan pak gubernur tersebut berniat baik, cuma agak terlambat," ujar Asdy Narang, Minggu (2/2/2025).
Berita Populer Kalteng, Bongkar Narkotika Senilai Rp 1.2 M di Gunung Mas, Jembatan Gohong Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Ajakan Gubernur Agustiar bagi Pemuda, Ada Titik Terang Keberadaan Fadel |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Prediksi Pengamat Politik Perebutan Kursi Ketua Golkar yang Kian Panas |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: APBDP 2025 Dibahas, Pemangkasan DAK ke Jabatan Ketua KPU Kapuas Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.