Kata Pemprov soal Pelantikan Gubernur dan Wagub Kalteng Terpilih

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil Pilkada serentak 2024 masih menunggu jadwal dari Kemendagri. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
ISTIMEWA
GUBERNUR TERPILIH - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih, Agustiar Sabran-Edy Pratowo. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil Pilkada serentak 2024 masih menunggu jadwal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil Pilkada serentak 2024 masih menunggu jadwal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng, Katma F Dirun mengatakan, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur bukan kapasitas Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

"Pemprov tidak dalam kapasitas itu. Kita hanya menyesuaikan dan mengikuti jadwal dari Kemendagri," ujarnya saat dihubungi TribunKalteng.com, belum lama ini.

Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal Semula 6 Februari Dilantik Prabowo Kini Ditunda

Sebagai informasi, paslon nomor urut 1 Pilgub Kalteng, Willy M Yoseph-Habib Ismail sempat mengajukan gugatan atas keputusan KPU Kalteng tentang hasil Pilgub Kalteng yang menyatakan paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meraih suara terbanyak. 

Meski kemudian gugatan tersebut dicabut, namun putusan MK masih belum diterbitkan. 

Sehingga, pelantikan Agustiar-Edy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masih belum bisa dipastikan. 

Meski belum ada kepastian, sidang sengketa kepala daerah yang gugatannya ditolak atau dicabut MK termasuk Pilgub Kalteng diprediksi bakal dilantik Februari ini. 

Sementara itu, untuk pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara di MK awalnya akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. 

Penetapan tanggal pelantikan tersebut berdasarkan Rapat Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP. 

Di Kalteng, ada 6 kabupaten yang tidak naik ke MK, di antaranya, Pulang Pisau, Gunung Mas, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Barito Timur. 

Pemprov Kalteng juga telah melaksanakan rapat untuk persiapan pelantikan epala daerah yang tidak berperkara di MK pada Kamis (23/1/2025). 

Meski begitu, dilansir dari Tribunnews.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membeberkan, MK telah menyampaikan bahwa pembacaan keputusan sela gugatan di MK bakal dipercepat pada 4-5 Februari dari jadwal semula.  

"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," ujar Bima Arya. 

Arya menyebut, Kemendagri tengah berkordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah.  

"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ucapnya. 

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke MK. 

Sedangkan untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved