Berita Populer Kalteng
Berita Populer Kalteng: Rp 70 Miliar untuk Makan Siang Gratis hingga Sidang MK Lanjutan
Berita Populer Kalteng: Rp 70 Miliar untuk Makan Siang Gratis hingga Sidang MK Lanjutan

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sejumlah Kuasa hukum pemohon perkara persilisihan hasil pemilu (PHP) di Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah habis masa keanggotannya sebagai advokat.
Hal itu terungkap saat sidang pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2024) di Jakarta.
Hakim ketua sidang panel I, Suhartoyo menyebut, kuasa hukum yang sudah habis keangggotannya yakni Kuasa hukum sengketa Pilkada Barito Utara, Palangka Raya, Barito Selatan dan Kapuas.
“Perkara 28 dari Barito Utara P1 sampai P70 lengkap, hanya kartu anggota untuk advokatnya ada yang sudah kedaluwarsa. Untuk perkara 90 dari Kota Palangka Raya P1 sampai P40 sudah lengkap tinggal P33 dan P39 ada ketidak cocokan antara nama Sebangau, Bangau dan Sabagau dan silahkan diverifikasi kembali," kata Suhartoyo saat pengesahan alat bukti.
Suhartoyo melanjutkan, kartu anggota advokat dari kuasa hukum perkara Pilwalkot Palangka Raya beberapa sudah kedaluwarsa, diantaranya, H Syaiful Bahri, Bernadus Doni Sulistiyo Susilo dan M Nazmi Abdi.
Sidang Sengketa Pilkada Barsel, Paslon Juana-Tini Persoalkan Status Terpidana Khristanto Yudha

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan nomor urut 2 Pilbup Barito Selatan, Juana-Tini Rusdihatie mempersoalkan status terpidana Cawabup nomor urut 3 Khristanto Yudha.
Khristanto Yudha dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana atau melawan hukum atas kepemilikan narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Ia kemudian dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan.
Status pidana Cawabup pasangan Eddy Raya Samsuri ini menjadi satu di antara dalil yang diajukan pasangan Juni-Tinie pada sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Barito Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
Sidang Perkara Nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam penyampaian pokok perkara yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon, M Rizky Hidayat, Pemohon keberatan dengan hasil perhitungan suara Pilbup Barito Selatan 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Selatan selaku Termohon.
Berita Populer Kalteng
Program Makan Siang Gratis di Kalteng
LIVE Streaming Sidang MK
gugatan ke MK
Berita Populer Kalteng, Ajakan Gubernur Agustiar bagi Pemuda, Ada Titik Terang Keberadaan Fadel |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Prediksi Pengamat Politik Perebutan Kursi Ketua Golkar yang Kian Panas |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: APBDP 2025 Dibahas, Pemangkasan DAK ke Jabatan Ketua KPU Kapuas Dicopot |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Jawaban Alfian Mawardi Diminta Maju Pemilihan KNPI, Jalan Bagendang Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.