Breaking News

Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng: Rp 70 Miliar untuk Makan Siang Gratis hingga Sidang MK Lanjutan

Berita Populer Kalteng: Rp 70 Miliar untuk Makan Siang Gratis hingga Sidang MK Lanjutan

Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Murid SDN 1 Bukit Tunggal tengah menikmati makanan yang disajikan dari program MBG, Senin (13/1/2025). 

 

Sidang MK yang dipimpin sejumlah hakim pada sengketa Pilkada di Kalteng.
Sidang MK yang dipimpin sejumlah hakim pada sengketa Pilkada di Kalteng.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sejumlah Kuasa hukum pemohon perkara persilisihan hasil pemilu (PHP) di Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah habis masa keanggotannya sebagai advokat. 

Hal itu terungkap saat sidang pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2024) di Jakarta. 

Hakim ketua sidang panel I, Suhartoyo menyebut, kuasa hukum yang sudah habis keangggotannya yakni Kuasa hukum sengketa Pilkada Barito Utara, Palangka Raya, Barito Selatan dan Kapuas. 

“Perkara 28 dari Barito Utara P1 sampai P70 lengkap, hanya kartu anggota untuk advokatnya ada yang sudah kedaluwarsa. Untuk perkara 90 dari Kota Palangka Raya P1 sampai P40 sudah lengkap tinggal P33 dan P39 ada ketidak cocokan antara nama Sebangau, Bangau dan Sabagau dan silahkan diverifikasi kembali," kata Suhartoyo saat pengesahan alat bukti. 

Suhartoyo melanjutkan, kartu anggota advokat dari kuasa hukum perkara Pilwalkot Palangka Raya beberapa sudah kedaluwarsa, diantaranya, H Syaiful Bahri, Bernadus Doni Sulistiyo Susilo dan M Nazmi Abdi. 


Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pilkada Barsel, Paslon Juana-Tini Persoalkan Status Terpidana Khristanto Yudha

 

Suasana Persidangan sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Suasana Persidangan sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan nomor urut 2 Pilbup Barito Selatan, Juana-Tini Rusdihatie mempersoalkan status terpidana Cawabup nomor urut 3 Khristanto Yudha. 

Khristanto Yudha dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana atau melawan hukum atas kepemilikan narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Ia kemudian dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan. 

Status pidana Cawabup pasangan Eddy Raya Samsuri ini menjadi satu di antara dalil yang diajukan pasangan Juni-Tinie pada sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Barito Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025). 

Sidang Perkara Nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

Dalam penyampaian pokok perkara yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon, M Rizky Hidayat, Pemohon keberatan dengan hasil perhitungan suara Pilbup Barito Selatan 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Selatan selaku Termohon. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved