Berita Kotim

Patroli Gabungan Satlantas Polres Kotim Amankan 38 Motor Terindikasi Balap Liar dan Knalpot Brong

Satlantas Polres Kotim amankan 38 unit sepeda motor yang terindikasi lakukan balapan liar dan gunakan knalpot brong, kawasan Taman Kota Sampit, Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Kendaraan yang terjaring patroli gabungan di kantor Satlantas Polres Kotim, Minggu (19/1/2025) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satlantas Polres Kotim amankan 38 unit sepeda motor yang terindikasi lakukan balapan liar dan gunakan knalpot brong, Minggu (19/1/2025).

Pengendara dan sepeda motor tersebut diamankan pada kawasan Taman Kota Sampit, Jalan HM Arsyad, dan Jalan Sutoyo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatlantas, AKP Firdaus Canggih Pamungkas.

“Satlantas dan Sabhara Polres Kotim melakukan patroli gabungan dan antisipasi balap liar di wilayah hukuk Polres Kotim,” jelasnya, Senin (20/1/2025).

Ia mengatakan, sepeda motor yang diamankan merupakan kendaraan yang menggunakan kanlpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, serta terindikasi lakukan balapan liar.

“Sebanyak 38 unit sepeda motor kami amankan dan dibawa ke kantor Satlantas Polres Kotim untuk didata,” terang AKP Firdaus.

Pasalnya, banyak masyarakat yang resah dengan aktivitas ugal-ugalan dan balapan liar yang terjadi di jalanan Kota Sampit.

Kasatlantas menjelaskan patroli akan dilakukan secara rutin, terutama  pada akhir pekan dan jam rawan malam hari.

Tak hanya itu, aksi balapan liar juga membahayakan pengguna jalan yang sedang melintas.

Sementara itu, penggunaan kanlpot brokg pun mengganggu masyarakat yang hendak beristirahat pada malam hari.

Satlantas Polres Kotim berupaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya.

Baca juga: Kapolres Resky Potong Sendiri Knalpot Brong, 54 Tewas dari 215 Kasus Lakalantas di Kotim Kalteng

Baca juga: Polresta Palangkaraya Sosialisasikan Larangan Balapan Liar dan Penggunaan Knalpot Brong

Serta akan menindak tegas para pelaku balapan liar yang kerap ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lain di jalan raya.

“Sebanyak 38 unit sepeda motor dan pengendara yang terjaring razia saat patroli, akan diberikan sanksi berupa penilangan pada unit kendaraannya,” tutup AKP Firdaus Canggih Pamungkas.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved