Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng: dari Sidang MK 8 Daerah hingga Makan Siang Gratis

Berita Populer Kalteng: dari Sidang MK 8 Daerah hingga Makan Siang Gratis.

Editor: Haryanto
Laman Resmi MK
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi sedang sidang. 

Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut

 

Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Erlan-Yadi Lanjut.
Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Erlan-Yadi Lanjut.(KPU Kapuas)

 

TRIBUNKALTENG.COM - Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin mencabut gugatan ke Mahkamah Konstituasi (MK).

Pencabutan gugatan ke MK perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024 oleh Paslon nomor urut 3 itu disampaikan melalui kuasa hukum pemohon, Darul Huda Mustaqim.

Gugatan hasil Pilkada Kapuas 2024 oleh Alfian-Agati sebenarnya sudah terdapat untuk persidangan dengan nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pencabutan permohonan itu dilakukan dalam sidang panel 1 MK yang berlangsung, Senin (13/01/2025) pagi WIB.

Baca juga: LIVE Streaming Sidang MK PHPU Palangka Raya, Kapuas, Kotim, Lamandau, Katingan, Mura hingga Barut


Baca Selengkapnya

Program Makan Bergizi Gratis Dilaksanakan di Kalteng, 16 Sekolah di Palangka Raya dari TK hingga SMA

 

Anak-anak di SDN 1 Bukit Tunggal, Palangka Raya menikmati makanan bergizi dari program MBG. Program ini perdana dijalankan di Kalteng, Sabtu (13/1/2025).
Anak-anak di SDN 1 Bukit Tunggal, Palangka Raya menikmati makanan bergizi dari program MBG. Program ini perdana dijalankan di Kalteng, Sabtu (13/1/2025).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Porgram makan bergizi gratis (MBG) mulai dilaksanakan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (13/1/2025). 

Program MBG di Kalteng dimulai dari 16 sekolah di Palangka Raya satu di antaranya SDN 1 Bukit Tunggal. 

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Kenanga, Novriyan mengungkapkan, di SDN 1 Bukit Tunggal ada 412 siswa yang menerima MBG. 

Novriyan menjelaskan, menu yang disajikan dalam program MBG tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan gizi dan kalori anak-anak sesuai usianya. 

"Kalau menu hari ini, kita ada nasi, ayam karage, capcai, buah pisang, tahu, dan telur rebus sebagai pengganti susu," ujarnya di sela-sela kegiatan program MBG di SDN 1 Bukit Tunggal. 


Baca Selengkapnya

Uneng Wanita Tenggelam di Sungai Kapuas Kalteng Akhirnya Ditemukan Meninggal Hilang Selama 3 Hari

 

Tim SAR Gabungan menemukan korban tenggelam di Sungai Kapuas setelah tiga hari operasi pencarian, Senin (13/1/2025).
Tim SAR Gabungan menemukan korban tenggelam di Sungai Kapuas setelah tiga hari operasi pencarian, Senin (13/1/2025).(Basarnas Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS - Tim SAR Gabungan menemukan jenazah seorang wanita tenggelam di Sungai Kapuas setelah melakukan pencarian selama tiga hari. Korban yang diketahui bernama Uneng (35) ditemukan pada Senin (13/1/2025) sekira pukul 08.45 WIB. 

Sebelumnya, Kantor Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Palangka Raya menerima laporan dari warga tentang hilangnya seorang warga yang sedang mandi di sungai pada Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 11.50 WIB. 

Korban dilaporkan hilang setelah tidak kembali ke rumah, dan di lokasi dia mandi atau lokasi kejadian hanya ditemukan pakaian serta perlengkapan mandi miliknya. 

Koordinator lapangan Basarnas, Heru, mengungkapkan, setelah pencarian intensif, tim SAR gabungan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia pada jarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian awal. 

Heru menduga, korban terpeleset saat hendak mandi sungai. 


Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Nuryakin-Doni Bacakan Pengantar Permohonan, Hakim MK Minta Jangan Menambah

 

Ilustrasi, suana persidangan di MK sidang sengketa Pilbup Murung Raya dengan menggugat dari paslon 2 Nuryakin-Doni.
Ilustrasi, suana persidangan di MK sidang sengketa Pilbup Murung Raya dengan menggugat dari paslon 2 Nuryakin-Doni.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, MURUNG RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang Perkara Perselisihan Hasil (PHP) pada Pilbup Murung Raya yang diajukan paslon nomor urut 2, Nuryakin-Doni. Kuasa hukum pemohon membacakan pengantar permohonan dan sempat dipotong hakim. 

Sidang PHP dengan nomor perkara 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut berlangsung sekira pukul 08.50 WIB di Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Di awal sidang, Kuasa Hukum Pemohon, Rivaldi, membacakan pengantar permohonan yang diberi judul "Negara Dalam Keadaan Lumpuh Oleh Dinasti yang Berkuasa Selama 20 Tahun". 

Dalam pengantar yang dibacakan Rivaldi, paslon nomor urut 2 Pilbup Murung Raya menilai pelaksanaan Pemilu hanya sebatas seremonial. 

Rivaldi juga menyoroti Keluarga Yoseph yang berkuasa sejak Willy M Yoseph (2003-2013) dilanjutkan Perdie M Yoseph (2013-2023) dan saat ini Heriyus M Yoseph yang unggul pada Pilkada serentak 2024 kemarin. 


Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikin-Vina Minta MK Diskualifikasi Fairid-Zaini

 

Ilustrasi, Paslon 01 Rojikinor-Vina meminta agar MK mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini pada Pilwalkot Palangkaraya 2024, dugaan kecurangan saat sidang sengketa.
Ilustrasi, Paslon 01 Rojikinor-Vina meminta agar MK mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini pada Pilwalkot Palangkaraya 2024, dugaan kecurangan saat sidang sengketa.(YouTube KPU Kalteng)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024. Satu di antaranya, sengketa Pilwalkot Palangka Raya 2024. 

Sidang dengan nomor perkara 90/PHPU.WAKO-XIII/2025 tersebut digelar pada Senin (13/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. 

Dalam gugatan tersebut, paslon nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku pemohon, meminta agar paslon nomor urut 2 Fairid Naparin-Achmad Zaini didiskualifikasi. 

Tim kuasa Hukum Pemohon, Syaiful Bahri dan Bernadus Doni Sulistiyo Susilo menyampaikan, pasangan Fairid-Zaini melakukan kecurangan. 

Doni Sulistiyo menyebut, KPU Palangka Raya selaku termohon dan pasangan Fairid-Zaini, telah memanipulasi partisipasi pemilih pada Pilwalkot 2024 dengan tujuan penggelembungan suara dengan cara terstruktur. 


Baca Selengkapnya

Sidang MK Pilkada Kapuas 2024, Erlin-Yadi Sebut Kemenangan Wiyatno-Dodo Karena Politik Uang

 

Ilustrasi, persidangan sengkata Pilkada Kapuas 2024 dengan pemohon Erlin-Yadi menggugat paslon Wiyatno-Dodo, Senin (13/1/2025).
Ilustrasi, persidangan sengkata Pilkada Kapuas 2024 dengan pemohon Erlin-Yadi menggugat paslon Wiyatno-Dodo, Senin (13/1/2025).(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) di Pilbup Kapuas 2024. Pasangan Erlin Hadi-Alberkat Yadi menyebut pasangan Wiyatno-Dodo menggunakan politik uang. 

Sengketa Pilkada dengan nomor perkara 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini terdaftar di MK pada Senin (9/12/2024). Lalu, perbaikan permohonan diajukan pada Rabu (11/12/2024). 

Kuasa hukum pemohon, Muthakim Alghosyaly menyampaikan kedudukan pemohon. Pada prinsipnya, pemohon meminta kepada MK agar dapat menunda atau mengenyampingkan keberlakuan Pasal 158 UU Pemilukada dalam Permohonan Pemohon atas selisih suara yang melebihi ambang batas. 

Karena, kata Muthakim, selisih tersebut terjadi atas pelanggaran-pelanggaran yang bersifat mendasar dan TSM dalam Pilbup Kapuas 2024. 

Adapun pelanggaran TSM yang dimaksud Muthakim, satu di antaranya yaitu, perolehan suara paslon 1, Wiyatno-Dodo (peraih suara terbanyak) di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang. 


Baca Selengkapnya

Sengketa Pilkada Palangkaraya di MK, KPU dan Bawaslu Siapkan Jawaban bagi Rojikin-Vina Sidang Kedua

 

Ketua KPU Kota Palangka Raya (tengah), Joko Anggoro beserta anggota Bawaslu Palangka Raya, Eko Wahyu Sulistiyonobudi, (kanan) dan Yansen (kiri), setelah selesainya sidang perdana PHPU di MK RI, Senin (13/1/2025).
Ketua KPU Kota Palangka Raya (tengah), Joko Anggoro beserta anggota Bawaslu Palangka Raya, Eko Wahyu Sulistiyonobudi, (kanan) dan Yansen (kiri), setelah selesainya sidang perdana PHPU di MK RI, Senin (13/1/2025).(Istimewa)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya 2024 dimulai. 

Sidang gugatan itu sendiri berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK RI 1 Lantai 4, yang berada di Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Sidang ini dihadiri oleh pihak pemohon yakni pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata pihak termohon KPU Palangka Raya, serta pihak terkait paslon nomor urut 2, Fairid Naparin-Achmad Zaini. 

Hadir pula pihak pemberi keterangan dari Bawaslu Kota Palangka Raya. 


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved