Pilkada Kalteng 2024

Sidang Sengketa Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikin-Vina Minta MK Diskualifikasi Fairid-Zaini

Tim kuasa Hukum Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku pemohon minta MK agar mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini atas dugaan kecurangan pada Pilwalkot

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
YouTube KPU Kalteng
Ilustrasi, Paslon 01 Rojikinor-Vina meminta agar MK mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini pada Pilwalkot Palangkaraya 2024, dugaan kecurangan saat sidang sengketa. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024. Satu di antaranya, sengketa Pilwalkot Palangka Raya 2024

Sidang dengan nomor perkara 90/PHPU.WAKO-XIII/2025 tersebut digelar pada Senin (13/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. 

Dalam gugatan tersebut, paslon nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku pemohon, meminta agar paslon nomor urut 2 Fairid Naparin-Achmad Zaini didiskualifikasi. 

Tim kuasa Hukum Pemohon, Syaiful Bahri dan Bernadus Doni Sulistiyo Susilo menyampaikan, pasangan Fairid-Zaini melakukan kecurangan. 

Doni Sulistiyo menyebut, KPU Palangka Raya selaku termohon dan pasangan Fairid-Zaini, telah memanipulasi partisipasi pemilih pada Pilwalkot 2024 dengan tujuan penggelembungan suara dengan cara terstruktur. 

Menurut kuasa hukum pemohon, data faktual kehadiran partisipasi pemilih hanya 60 persen. Sedangkan persentase kemenangan Fairid-Zaini melebihi angka partisipasi pemilih. Pemohon juga mengeklaim memiliki bukti kecurangan penggelembungan suara tersebut. 

Doni mengatakan, telah terjadi pencoblosan secara berulang-ulang dengan kenaikan angka partisipasi manipulatif sebesar 20 persen dari jumlah suara sah dan diperoleh angka sebesar 16.004. 

"Sehingga jumlah suara manipulatif diperoleh dari pencoblosan berulang dan surat suara yang tidak dibagikan tetapi diambil KPPS dan RT untuk memenangkan paslon 02 berjumlah 42.581 suara,” kata dia. 

Menurut tim pemohon, seharusnya selisih perolehan suara kedua paslon tidak sebesar seperti yang diumumkan KPU. 

Karena telah terjadi pengelembungan suara, Doni menyebut, mestinya yang memenangkan Pilwalkot Palangka Raya 2024 adalah pasangan Rojikin-Vina

Selain itu, pemohon juga menduga KPU Palangka Raya tidak netral dan memihak ke paslon Fairid-Zaini

Sehingga, kata Doni, pasangan nomor urut 1 menganggap keputusan KPU memenangkan pasangan nomor urut 2 adalah cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum. 

Kuasa hukum pemohon juga menyebut, KPU Palangka Raya mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Fairid Zaini. Namun, Doni mengatakan, KPU dianggap diam dan membiarkan kecuarang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) berulang kali. 

Menurut pemohon, Fairid-Zaini selaku pasangan petahana mengerahkan ASN hinngga struktur pemerintahan mulai dari Camat, Lurah, RT dan RW bahkan bekerjasama dengan KPPS yang merupaka  perangkat termohon yakni KPU Palangka Raya

"Sehingga terjadilah kecurangan terstruktur dengan baik," ucap Doni. 

Baca juga: Kuasa Hukum Nuryakin-Doni Bacakan Pengantar Permohonan, Hakim MK Minta Jangan Menambah

Baca juga: Breaking News, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil Pilgub Kalteng Willy-Habib Hari Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved