MK Sidang Gugatan Hasil Pilgub Kalteng

Breaking News, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil Pilgub Kalteng Willy-Habib Hari Ini

MK akan memulai sidang terkait gugatan Perselisihan  Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilgub Kalimantan Tengah 2024.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA/MK
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang terkait gugatan Perselisihan  Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilgub Kalimantan Tengah 2024, Kamis (09/01/2024) pagi WIB. 

TRIBUNKALTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang terkait gugatan Perselisihan  Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilgub Kalimantan Tengah 2024.

Sidang diagendakan mulai hari ini, Kamis (09/01/2024) pagi WIB.

Sidang direncanakan akan dimulai pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Harap Gugatan Willy-Habib ke MK Dicabut, Tim Hukum Agustiar-Edy Contohkan Sikap Gentelmen Koyem

Sidang MK terkait gugatan dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Sidang akandigelar di Gedung MK RI 1 Lantai 4.

Dalam sidang tersebut, Willy-Habib telah memberikan kuasa kepada tiga advokat.

Ketiganya, yakni Rahmadi G Lentam, Regginaldo Sultan, dan Anwar Sanusi.

TribunKalteng.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait agenda sidang hari ini.

Namun, Rahmadi G Lentam sebelumnya mengungkapkan, kliennya akan menerima apappun keputusan MK. 

Rahmadi juga menegaskan, gugatan tersebut bukan dilandasi rasa benci, ketidaksukaan maupun prangsangka buruk lainnya. 

"Bahwa manakala legitimasi atas penyelenggaraan pemilihan diragukan kesahihannya maka putusan lembaga peradilan yang berwenang, dalam hal ini MK, akan menjernihkan semua persoalan," kata Rahmadi, Sabtu (14/12/2024) lalu. 

Rahmadi menegaskan, kliennya akan menerima segala putusan MK, baik melegitimasi keputusan KPU Kalteng terkait hasil Pilkada maupun menerima gugatan. 

Jika gugatan ditolak, kata Rahmadi, maka Willy-Habib akan menerima serta memberikan apresiasi dan sekaligus dukungan sepenuhnya kepada pasangan calon terpilih, Agustiar Sabran-Edy Pratowo.  

Tidak hanya sekedar pemberian ucapan selamat atau karangan bunga. 

Namun, lanjut Rahmadi, jika putusan MK tidak melegitimasi hasil Pilgub Kalteng keputusan MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved