MK Sidang Gugatan Hasil Pilgub Kalteng
KPU Kalteng Siapkan Pengacara dari Kantor Hukum DIY Hadapi Sidang Willy-Habib di MK
KPU Kalteng, saat ini sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengikuti sidang gugatan Pilgub Kalteng 2024, dengan paslon Willy-Habib di MK hari ini
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah atau KPU Kalteng, saat ini sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengikuti sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilgub Kalteng 2024.
Diketahui, gugatan perselisihan PHPU itu diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya.
Paslon nomor urut 1 itu sendiri secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) lalu pada pukul 23.37 WIB dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sidang itu sendiri diagendakan mulai hari ini, Kamis (09/1/2024) pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK RI 1 Lantai 4, yang beralamat di Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta.
Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dwi Swasono memberikan komentarnya terkait persiapan KPU Kalteng.
Dwi Swasono mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pengacara untuk pedampingan di MK.
Pihaknya sendiri sudah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Selain menyiapkan tim kuasa hukum, kami juga menyiapkan bukti-bukti dan jawaban saat sidang nanti," kata Dwi Swasono, Kamis (9/1/2025).
Dia menambahkan dengan barang bukti yang mereka miliki dan dia optimis bisa memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kalteng yang diperkarakan atau dalam berproses persidangan di MK.
Baca juga: Breaking News, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil Pilgub Kalteng Willy-Habib Hari Ini
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Angin Segar Bagi Politikus di Kalteng
"Berdasarkan bukti bukti yang kami punya, berharap kepada hakim MK dapat melihat dan memutuskan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara untuk nama pengacara yang akan mendampingi KPU Kalteng, Dwi menyebut menyesuaikan.
"Terkait itu menyesuaikan karena di dalam sidang nanti hanya dua orang yang diperkenankan untuk mengikuti sidang, seperti Pak Ketua Sastriadi dan satunya kuasa hukum," tutup Dwi Swasono. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.