Pilkada Kalteng 2024

Sidang Sengketa Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikin-Vina Minta MK Diskualifikasi Fairid-Zaini

Tim kuasa Hukum Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku pemohon minta MK agar mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini atas dugaan kecurangan pada Pilwalkot

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
YouTube KPU Kalteng
Ilustrasi, Paslon 01 Rojikinor-Vina meminta agar MK mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini pada Pilwalkot Palangkaraya 2024, dugaan kecurangan saat sidang sengketa. 

Dari beberapa uraian yang disampaikan kuasa hukum pemohon, yang dilakukan pasangan Fairid-Zaini merupakan pelanggaran hukum atau norma yang dilakukan dengan perencanaan matang, melibatkan banyak pihak, dan berdampak signifikan terhadap kemenangan dan perolehan suaranya. 

Karena itu, Saiful Basri yang juga merupakan kuasa hukum pasangan Rojikinnor-Vina mengajukan petitum. Secara keseluruhan ada tujuh tuntutan yang diajukan pemohon kepada MK. 

Pada intinya, pemohon meminta agar MK memutuskan pasangan Fairid-Zaini didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan secara TSM, mengangkat Rojikinnor-Vina sebagai Walikota dan Wakil Wali Kota, serta meminta MK agar memerintahkan KPU Palangka Raya untuk menjalankan keputusan ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved