Pilkada Kalteng 2024
Sidang Sengketa Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikin-Vina Minta MK Diskualifikasi Fairid-Zaini
Tim kuasa Hukum Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku pemohon minta MK agar mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini atas dugaan kecurangan pada Pilwalkot
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
YouTube KPU Kalteng
Ilustrasi, Paslon 01 Rojikinor-Vina meminta agar MK mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini pada Pilwalkot Palangkaraya 2024, dugaan kecurangan saat sidang sengketa.
Dari beberapa uraian yang disampaikan kuasa hukum pemohon, yang dilakukan pasangan Fairid-Zaini merupakan pelanggaran hukum atau norma yang dilakukan dengan perencanaan matang, melibatkan banyak pihak, dan berdampak signifikan terhadap kemenangan dan perolehan suaranya.
Karena itu, Saiful Basri yang juga merupakan kuasa hukum pasangan Rojikinnor-Vina mengajukan petitum. Secara keseluruhan ada tujuh tuntutan yang diajukan pemohon kepada MK.
Pada intinya, pemohon meminta agar MK memutuskan pasangan Fairid-Zaini didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan secara TSM, mengangkat Rojikinnor-Vina sebagai Walikota dan Wakil Wali Kota, serta meminta MK agar memerintahkan KPU Palangka Raya untuk menjalankan keputusan ini.
Tags
Pilwalkot Palangka Raya 2024
Fairid-Zaini
KPU Palangka Raya
Rojikin-Vina
Mahkamah Konstitusi (MK)
Fairid Naparin-Achmad Zaini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Kalteng 2024
Daftar Pasangan Asal Kalteng, Kumpulan Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kotim Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Halikinnor-Irawati Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Kotim Tetapkan Halikinnor-Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu Perihal MK Tolak Gugatan Palson Rojikin-Vina di Pilwalkot Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.