Napi Anton Meninggal Dalam Lapas

Jenazah Anton Dibawa ke Wonosobo Hari Ini

Jenazah narapidana Anton Kurniawan dibawa ke kampung halamannya, di Wonosobo, Jawa Tengah pagi ini atau Senin (1/6/2026).

Tayang:
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
JENAZAH - Kerabat dan keluarga membawa jenazah Anton ke rumah duka, Minggu (31/5/2026) kemarin. Jenazah Anton Kurniawan akan dibawa ke kampung halamannya, di Wonosobo, Jawa Tengah pagi ini atau Senin (1/6/2026). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Jenazah narapidana Anton Kurniawan dibawa ke kampung halamannya, di Wonosobo, Jawa Tengah pagi ini atau Senin (1/6/2026).

Anton yang divonis penjara seumur hidup, meninggal dunia sekira pukul 23.35 WIB pada Sabtu (30/5/2026) di sel khusus Lapas Kelas II A Palangka Raya.

Jenazah mantan polisi berpangkat brigadir yang pernah bertugas di Polresta Palangka Raya itu, dibawa ke RS Bhayangkara pada Minggu (31/5/2026) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Sugi, kerabat Anton di Wonosobo mengungkapkan, jenazah almarhum dibawa ke rumah duka sebelum dibawa ke kampung halamannya.

"Rencana besok pagi (hari ini,red) dibawa ke Wonosobo," ujar Sugi saat ditemui di RS Bhayangkara, Minggu (31/5/2026) kemarin.

Baca juga: Viral Kalteng, Sebab Utama Kematian Napi Anton di Lapas Kelas IIA Palangka Raya Diungkap Ditjenpas

Kematian Anton ini menjadi sorotan. 

Pasalnya, tujuha hari sebelum ditemukan meninggal dunia, ia sempat mencoba kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026) siang. 

Anton juga disebut menggunakan senjata api yang diduga diselundupkan istrinya dalam percobaan kabur itu.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah kematian Anton ada hubungannya dengan percobaan kabur tersebut.

"Kami belum dapat menyimpulkan hal seperti itu, karena ini juga masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Ditjenpas Kalteng, kata Murdiana, sudah membentuk tim investigasi guna mengumpulkan data dan informasi yang berhubungan dengan kejadian Anton.

"Sehingga nanti akan kami evaluasi mana yang harus kita lakukan pembenahan," tegasnya.

Untuk diketahui, Anton merupakan narapidana yang dihukum penjara seumur hidup karena kasus penembakan sopir ekspedisi pada November 2024 lalu.

Anton yang saat itu masih tercatat sebagai anggota Polri menembak Budiman Arisandi dan membuang mayatnya, sedangkan mobil korban dibawa kabur.

Anton bersama terdakwa lainnya Haryono yang disebut membantu Anton telah menjalani sidang putusan pada Senin (19/5/2025). 

Keduanya divonis bersalah atas kematian Budiman Arisandi, warga Banjarmasin Kalimantan Selatan. 

Haryono yang melihat seluruh kejadian pada November 2024 itu, juga menjadi terdakwa karena dinilai membantu Anton membuang mayat korban dan menghilangkan bukti.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved