Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng: dari Sidang MK 8 Daerah hingga Makan Siang Gratis

Berita Populer Kalteng: dari Sidang MK 8 Daerah hingga Makan Siang Gratis.

Editor: Haryanto
Laman Resmi MK
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi sedang sidang. 

Adapun pelanggaran TSM yang dimaksud Muthakim, satu di antaranya yaitu, perolehan suara paslon 1, Wiyatno-Dodo (peraih suara terbanyak) di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang. 


Baca Selengkapnya

Sengketa Pilkada Palangkaraya di MK, KPU dan Bawaslu Siapkan Jawaban bagi Rojikin-Vina Sidang Kedua

 

Ketua KPU Kota Palangka Raya (tengah), Joko Anggoro beserta anggota Bawaslu Palangka Raya, Eko Wahyu Sulistiyonobudi, (kanan) dan Yansen (kiri), setelah selesainya sidang perdana PHPU di MK RI, Senin (13/1/2025).
Ketua KPU Kota Palangka Raya (tengah), Joko Anggoro beserta anggota Bawaslu Palangka Raya, Eko Wahyu Sulistiyonobudi, (kanan) dan Yansen (kiri), setelah selesainya sidang perdana PHPU di MK RI, Senin (13/1/2025).(Istimewa)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya 2024 dimulai. 

Sidang gugatan itu sendiri berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK RI 1 Lantai 4, yang berada di Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Sidang ini dihadiri oleh pihak pemohon yakni pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata pihak termohon KPU Palangka Raya, serta pihak terkait paslon nomor urut 2, Fairid Naparin-Achmad Zaini. 

Hadir pula pihak pemberi keterangan dari Bawaslu Kota Palangka Raya. 


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved