Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng: dari Sidang MK 8 Daerah hingga Makan Siang Gratis

Berita Populer Kalteng: dari Sidang MK 8 Daerah hingga Makan Siang Gratis.

Editor: Haryanto
Laman Resmi MK
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi sedang sidang. 


Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikin-Vina Minta MK Diskualifikasi Fairid-Zaini

 

Ilustrasi, Paslon 01 Rojikinor-Vina meminta agar MK mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini pada Pilwalkot Palangkaraya 2024, dugaan kecurangan saat sidang sengketa.
Ilustrasi, Paslon 01 Rojikinor-Vina meminta agar MK mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini pada Pilwalkot Palangkaraya 2024, dugaan kecurangan saat sidang sengketa.(YouTube KPU Kalteng)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024. Satu di antaranya, sengketa Pilwalkot Palangka Raya 2024. 

Sidang dengan nomor perkara 90/PHPU.WAKO-XIII/2025 tersebut digelar pada Senin (13/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. 

Dalam gugatan tersebut, paslon nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku pemohon, meminta agar paslon nomor urut 2 Fairid Naparin-Achmad Zaini didiskualifikasi. 

Tim kuasa Hukum Pemohon, Syaiful Bahri dan Bernadus Doni Sulistiyo Susilo menyampaikan, pasangan Fairid-Zaini melakukan kecurangan. 

Doni Sulistiyo menyebut, KPU Palangka Raya selaku termohon dan pasangan Fairid-Zaini, telah memanipulasi partisipasi pemilih pada Pilwalkot 2024 dengan tujuan penggelembungan suara dengan cara terstruktur. 


Baca Selengkapnya

Sidang MK Pilkada Kapuas 2024, Erlin-Yadi Sebut Kemenangan Wiyatno-Dodo Karena Politik Uang

 

Ilustrasi, persidangan sengkata Pilkada Kapuas 2024 dengan pemohon Erlin-Yadi menggugat paslon Wiyatno-Dodo, Senin (13/1/2025).
Ilustrasi, persidangan sengkata Pilkada Kapuas 2024 dengan pemohon Erlin-Yadi menggugat paslon Wiyatno-Dodo, Senin (13/1/2025).(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) di Pilbup Kapuas 2024. Pasangan Erlin Hadi-Alberkat Yadi menyebut pasangan Wiyatno-Dodo menggunakan politik uang. 

Sengketa Pilkada dengan nomor perkara 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini terdaftar di MK pada Senin (9/12/2024). Lalu, perbaikan permohonan diajukan pada Rabu (11/12/2024). 

Kuasa hukum pemohon, Muthakim Alghosyaly menyampaikan kedudukan pemohon. Pada prinsipnya, pemohon meminta kepada MK agar dapat menunda atau mengenyampingkan keberlakuan Pasal 158 UU Pemilukada dalam Permohonan Pemohon atas selisih suara yang melebihi ambang batas. 

Karena, kata Muthakim, selisih tersebut terjadi atas pelanggaran-pelanggaran yang bersifat mendasar dan TSM dalam Pilbup Kapuas 2024. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved