Berita Palangka Raya

Buntut Sabu Jaringan Rutan Palangka Raya Dibongkar BNNP Kalteng, Kadivpas: Pemecatan

Pengungkapan narkoba jenis sabu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya oleh BNNP Kalteng.

tribunkalteng/herman
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba belum lama ini. 

Diketahui, Badan Penanggulangan Narkotika Provinsi atau BNNP Kalteng mengungkap peredaran narkoba di Rutan Kelas II A Palangka Raya, pada Minggu (5/1/2025) lalu. 

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono membeberkan, pengungkapan peredaran narkoba di Rutan Kelas II A Palangka Raya ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial JNP (20) jaringan WBP berinisial SU di Jalan Sapan XXI. 

Dari kamar barak pelaku, petugas menyita 1.260 gram sabu yang disimpan di atas plafon.

Dari pemeriksaan diungkap jika sabu tersebut diambil oleh JNP dari komplek Masjid Raya di Jalan G Obos, Palangka Raya. 

Sabu tersebut diketahui milik tersangka FN dan YK yang berhasil diringkus di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

“Hasil interogasi dari tersangka FN dan YK ini, sabu dipesan dari WBP berinisial SU melalui perantara WBP LP Perempuan berinisial RIN. FN berkomunikasi dengan tersangka FI alias Petruk yang merupakan bawahan dari WBP SU,” katanya,  Sabtu (11/1/2025) kemarin. 

Usai melakukan penangkapan terhadap RIN di LP Perempuan, petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan fakta jika sabu dipesan dari  WBP berinisial SU yang ada di Rutan Palangka Raya. 

Dari 1,2 kilogram sabu yang berhasil diamankan, jatah milik RIN sebesar 2 ons, sedangkan 1 Kg milik tersangka FN dan YKN.

Tim kembali melanjutkan pengembangan ke Rutan Palangka Raya dengan mengamankan WBP berinisial SU dan FI alias Petruk. 

Dari interogasi terungkap jika Petruk mendapatkan barang dengan cara diantar langsung oleh SU ke kamar tahanannya. 

Sabu kemudian dikemas dan diserahkan ke tamping Rutan berinisial AL.

“Pengembangan terus kita lakukan dan ternyata ada dua pegawai Rutan Palangka Raya yang terlibat, yakni MAM dan DMS. Keduanya kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan, pegawai DMS berperan membawa masuk bungkusan berisi 2 kilogram sabu yang sebelumnya diantarkan oleh istri SU. 

Ketika masuk, tidak ada pemeriksaan secara teliti. DMS kemudian menyerahkan bingkisan ke SU yang ada di dalam. 

Sedangkan, pegawai MAM berperan mengantarkan sabu seberat 1,2 kilogram ke komplek Masjid Raya di Jalan G Obos yang kemudian diambil oleh tersangka JNP.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved