Kasus Dana Hibah KONI

Persoalkan Audit Kerugian Negara, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi KONI Kotim Kalteng Ajukan Banding

Pua Hardinata, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Kotim mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Terdakwa korupsi KONI Kotim saat menjalani sidang pada Selasa (12/11/2024) lalu. Baik kuasa hukum maupun JPU sama-sama ajukan banding terhadap vonis hakim atas kasus ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ahyar Umar dan Bani Purwoko dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) telah divonis penjara masing-masing dua dan setahun penjara. 

Kuasa hukum keduanya mengajukan banding. 

Pua Hardinata, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Kotim mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap kliennya. 

Menurutnya, ada hal-hal krusial yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dalam kasus tersebut. 

"Kami mengajukan banding karena meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum," ujar Pua, Senin (30/12/2024). 

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim Ahyar Divonis Dua Tahun, JPU Kejati Kalteng Ajukan Banding 

Pua Hardinata mengatakan, pihaknya menyoroti terkait unsur kerugian keuangan negara dalam kasus ini. 

Menurutnya, tim audit dari Kejati Kalteng yang melakukan perhitungan kerugian negara, bukan auditor bersertifikasi yang telah lulus ujian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Kami butuh instrumen hukum yang jelas kenapa tidak BPK, BPKP atau APIP untuk mengaudit. Tim audit Kejati sebenarnya hanya bertugas mengaudit internal kejaksaan, bukan untuk audit perhitungan kerugian negara yang bersifat eksternal," terang Pua Hardinata

Pua Hardinata juga mempertanyakan kualifikasi ahli yang dihadirkan jaksa. 

Dirinya menyebut, Alpian dari Inspektorat Kalteng yang memberikan keterangan ahli bukanlah ahli perhitungan keuangan negara melainkan sarjana teknik. 

"Bagaimana mungkin ahli bangunan gedung menilai perhitungan kerugian keuangan negara dengan standar akuntansi," kata dia. 

Pua Hardinata menambahkan, satu di antara pertimbangan hakim dalam putusan menyebut perkara ini sebagai 'klasifikasi ringan tetapi perlu kehati-hatian karena ada aroma politis'. 

Hal tersebut, lanjutnya, terbukti karena terdakwa Ahyar urung dilantik menjadi anggota DPRD Kotim periode 2024-2029. 

"Kedua terdakwa telah mempertanggungjawabkan belanja hibah dengan benar yang diverifikasi secara ketat, nyata dan pasti oleh BPKAD sesuai mekanisme ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku," ungkapnya. 

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahyar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved