Kasus Dana Hibah KONI
Persoalkan Audit Kerugian Negara, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi KONI Kotim Kalteng Ajukan Banding
Pua Hardinata, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Kotim mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Ia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp826 juta.
Jika tidak mampu membayar denda tersebut, harta benda Ahyar akan disita, dan apabila masih tidak mencukupi, mantan Ketua KONI Kotim itu akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun.
Sementara itu, Bani Purwoko divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Kajati Kalteng, Undang Mugopal menilai, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman sembilan tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara.
Tak hanya itu, Ahyar juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.383.135.474 atau Rp 10,3 miliar lebih untuk disetorkan ke Kas Negara.
Undang mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Mudah-mudahan pada saat banding nanti hukuman kepada terdakwa bisa dilihat sejernih mungkin," ujar Undang, Selasa (24/12/2024).
Selain dari tuntutan JPU dan vonis, perbedaan juga terlihat dalam penghitungan kerugian negara.
Menurut Undang, berdasarkan hitungan auditor dan ahli, kerugian negara mencapai Rp10 miliar dan belum dikembalikan sama sekali.
Namun, majelis hakim memutuskan kerugian negara hanya lebih kurang Rp800 juta.
"Kalau berdasarkan hitungan auditor dengan ahli, berdasarkan data Rp10 miliar lebih, tapi hakim berpandangan lain," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.