Kasus Dana Hibah KONI
KPK Sebut Menpora Imam Nahrawi Terima Rp 26,5 Miliar, Begini Tanggapan Istana dan PKB
enpora imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tesangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI di Kemenpora tahun anggaran 2018.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Menpora imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tesangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI di Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi tidak sendiri. Asisten pribadinya, Miftahul Ulum, turut dijadikan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
• Beredar Isu Imam Nahrawi Mundur dari Menpora, Ini Penjelasan Singkat Sesmenpora
• Tuan Rumah Paris Saint-Germain Bungkam Tamunya Real Madrid dengan Tiga Gol Tanpa Balas
• Ini yang Perlu Disiapkan Jelang Pendaftaran CPNS 2019, Ternyata Segini Gaji ASN
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Siap ikuti proses hukum
Imam Nahrawi menyatakan siap menjalani proses hukum setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019) malam.
Namun demikian, Imam belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK kepadanya.
Ia pun membantah bahwa ia telah menerima suap dan meminta KPK membuktikan adanya dugaan suap senilai Rp 26.500.000.000 yang diarahkan kepasanya.
"Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama," ujar Imam.
Imam berharap, kasus yang menjeratnya itu tidak berkaitan dengan hal-hal politis.