Kasus Dana Hibah KONI
KPK Sebut Menpora Imam Nahrawi Terima Rp 26,5 Miliar, Begini Tanggapan Istana dan PKB
enpora imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tesangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI di Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata dia.
Tanggapan istana dan PKB
Istana Kepresidenan menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
"Kita hormati proses hukumnya," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Terkait kemungkinan Imam mengundurkan diri dari kabinet, Adita belum bisa memastikan.
Sementara itu, parpol Imam Nahrawi berasal, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan memberikan bantuan hukum.
"Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019).
Ia mengatakan, PKB menghormati sepenuhnya keputusan KPK.
Ia menambahkan, PKB juga akan menanyakan langsung kepada Imam terkait kasus yang melibatkannya itu.
Wahid pun meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Saat ditanya apakah PKB akan memberhentikan Imam dari keanggotaan partai, ia menyatakan bakal mengadakan rapat untuk menyikapi hal tersebut.
"Kami akan rapat, melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com