Berita Kotim

Status di DPRD Kotim, Nasib Ahyar Umar Mantan Ketua KONI Kotim Dijelaskan Rihel

Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur, Ahyar Umar menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah.

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
tribunkalteng.com/pangkan
Gambar Ahyar Umar pada slide pelantikan anggota DPRD Kotim namun tak hadir karena menjalani pemeriksaan oleh Kejati Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, Sabtu (21/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur, Ahyar Umar menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya, pada Rabu (18/12/2024) lalu.

Pasalnya, Ahyar Umar merupakan anggita DPRD Kotim terpilih, meskipun statusnya masih belum jelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kotim, Rihel menjelaskan saat tersandung kasus, Ahyar belum bisa dianggap sebagai anggota DPRD definitif.

“Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan belum dilantik dan dikukuhkan, karena harus menjalani persidangan,” ungkapnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Korupsi KONI Kotim Ahyar dan Bani Masing-masing 1 dan 2 Tahun Penjara

Ahyar yang belum dilantik dan dikukuhkan tentu posisinya tidak bisa digantikan oleh Pengganti Antar Waktu (PAW).

Berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang terpilih menjadi anggota DPRD harus dilakukan pelantikan dan pengukuhan, agar ditetapkan sebagai anggota DPRD.

Karena tidak dapat hadir saat pelantikan, maka secara aturan Ahyar Umar belum bisa dikatakan sebagai anggota DPRD Kotim secara sah.

Padahal, Ahyar masuk pada daftar anggota DPRD Kotim yang akan dilantik melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

Namun, Rihel mengatakan bahwa kehadirian fisik merupakan syarat mutlak seseorang dilantik menjadi anggota DPRD yang sah.

Pihaknya oun telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan merekomendasikan pelantikan melalui Zoom Meeting.

Namun aturan yang berlaku, mengharuskan Ahyar dilantik secara langsung dan hadiri di kantor DPRD Kotim.

“Kalau memang ingin memberhentikan atau mengganti dengan PAW, maka yang bersamgkutan harus dilantik terlebih dulu,” ungkap Rihel.

Ia menambahkan harus dilakukan pelantikan menunggu adanya hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Selain itu, terdapat pilihan lain berupa kebijakan dari partai politik pengusung atau yang bersamgjutan mengundurkan diri.

“Meski satu kursi kosong, hal tersebut tidam mengganggu jalannya administrasi pemerintahan, karena yang sebenarnya dirugikan ialah partai politiknya,” ujar Rihel.

Ia menambahkan bahwa Ahyar Umar juga tidak akan mendapatkan hak dan fasilitas sebagai anggota DPRD Kotim karena belum dilantik.

“Di sisi lain, Ahyar Umar yang belum dilantik tidak dapat menerima gaji, tunjangan, fasilitas, dan haknya sebagai anggota DPRD Kotim,” tutup Rihel.

(Tribunkalteng.com/Pangkan)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved