Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

Cerita Lengkap Kuasa Hukum Brigadir AK soal Keterlibatan Tersangka H hingga Singgung Pembeli Mobil

Menurut kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, penetapan Haryono sebagai tersangka sudah tepat. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Suriansyah Halim, kuasa hukum tersangka penembakan oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan saat diwawancarai, Kamis (19/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Penembakan yang dilakukan Brigadir AK atau Anton Kurniawan masih menjadi sorotan banyak pihak.

Dari kronologi yang disampaikan Anton ke kuasa hukumnya, dia mengakui menembak korban. 

Kasus ini bermula dari temuan mayat di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan pada Jumat (6/12/2024) lalu. 

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus ini lebih dari sekedar penemuan mayat. 

Ya, kepolisian menemukan indikasi ada keterlibatan Brigadir Anton yang kala itu merupakan polisi dan berdinas di Polresta Palangka Raya. 

Baca juga: Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng

Baca juga: Terisak Suaminya Diseret Penembakan oleh Brigadir AK hingga Kronologi Kasus, Yuliani: Dia Cuma Sopir

Diketahui, Anton menembak seorang warga sipil bernama Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (27/12/2024). Korban merupakan sopir ekpedisi dan sedang istirahat sebelum ditembak Anton. 

Haryono, seorang supir taksi online di Palangka Raya disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Karena, pada saat kejadian, dia sedang mengemudikan mobil yang ditumpangi Anton dan korban. 

Haryono kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menurut kepolisian dia teibat, meski karena dia juga kasus penembakan bisa diketahui. 

Menurut kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, penetapan Haryono sebagai tersangka sudah tepat. 

Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan Anton ke kuasa hukumnya. Haryono yang pertama kali menghubungi Anton via video call untuk membuat janji bertemu pada Selasa (26/12/2024). Kronologi itu, menurut Halim sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). 

Halim melanjutkan, Haryono dan Anton bertemu di depan Museum Balanga, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kota Palangka Raya sekira pukul 15.00 WIB. 

"Setelah mereka bertemu, keduanya sepakat untuk mengemudikan satu mobil, lalu mereka menuju kos Heri (Haryono, red), karena mereka sepakat menggunakan mobil Anton yang Sigra itu," ujar Halim saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (19/12/2024). 

Halim menyebut, tujuan Anton dan Haryono menggunakan mobil Sigra itu, karena Anton memiliki aplikasi E-Tilang. 

Jadi, lanjutnya, tujuan Anton dan Haryono adalah mencari 'uang receh' atau pungli, dengan mencari kendaraan yang warnanya tidak sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. 

Saat menemukan ketidakcocokan, ujar Halim, maka Anton dan Haryono akan memberhentikan mobil tersebut dengan harapan, mengambil 'uang damai' dari sopir kendaraan yang bermasalah tersebut. 

Setelah menyimpan mobil Haryono di kediamannya, bersama Anton, mereka kemudian berkeliling di dalam Kota Palangka Raya, lalu dilanjutkan ke arah Banjarmasin. 

Setibanya di daerah Tumbang Nusa atau perbatasan Palangka Raya Pulang Pisau, Halim mengatakan, Haryono mengeluarkan sabu. 

"Kemudian di pinggir jalan, Anton dan Haryono menyabu dulu," kata Halim. 

Halim membeberkan, saat kliennya ditanya darimana Haryono mendapatkan sabu tersebut, Anton mengaku tidak tahu. 

Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalan ke arah Banjaramasin sambil mengecek plat kendaraan. Dalam perjalanan Anton sempat tertidur. 

Sekira pukul 06.00 WIB, Anton bangun dari tidur. 

Melihat lokasinya yang masih berada di Pulang Pisau, Anton heran karena merasa mereka telah melakukan perjalanan cukup lama. 

Kemudian, menanyakan hal tersebut kepada Haryono. 

Haryono kemudian menjelaskan bahwa dia telah mengemudikan mobil sampai ke perbatasan Kalsel-Kalteng lalu putar balik. 

Karena itu, ketika Anton bangun mereka sudah berada di Pulang Pisau. 

"Mereka kemudian istirahat sebentar sebelum melanjutkan perjalanan dan siang sampai di Palangka Raya," jelas Halim. 

Tiba di Palangka Raya, lanjut Halim, Haryono dan Anton kemudian menarik uang untuk membeli cemilan dan mengisi bahan bakar mobil. 

Lalu, melanjutkan perjalanan ke arah Katingan sambil tetap mencari kendaraan yang bermasalah. 

Setibanya di wilayah Katingan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km 39, Anton dan Haryono menemukan mobil bak terbuka yang sedang parkir di pinggit jalan. 

Setelah dicek, mobil tersebut ternyata memiliki warna berbeda dengan nomor polisi yang terdaftar. 

Sehingga, Haryono dan Anton menghampiri mobil tersebut. 

Mobil bak terbuka itu dikemudikan oleh Budiman, yang kemudian menjadi korban penembakan. 

Sebelum itu, Anton yang turun dari mobil dan menghampiri Budiman, menyampaikan bahwa dia adalah anggota Polda Kalteng dan mobil yang dikemudikan Budiman bermasalah. 

Karena Anton tak mengenakan pakaian dinas, Budiman pun tak percaya bahwa yang menghampirinya adalah polisi. 

Merasa salah, Anton pun kembali ke mobil Sigra. 

Saat itu, Budiman keluar dari mobilnya untuk menghampiri Anton, mereka pun kembali cekcok. 

Ketika debat berlangsung, Anton melihat Haryono memindahkan senjata api dari dasboard mobil ke kuris belakang tengah. 

Halim mengungkapkan, Haryono menyuruh Anton dan Budiman masuk karena tak enak dengan warga yang melihat mereka cekcok di pinggir jalan. 

"Karena itu, Anton masuk ke kursi belakang, dan si korban duduk di kursi depan," jelas Halim. 

Baru saja pintu mobil ditutup, Haryono langsung menjalankan mobil. Menurut Halim pada saat itu Anton kebingungan. 

Dalam perjalanan itu, mereka kembali berdebat, Anton dan Haryono menegaskan mereka dari Polda Kalteng. Sedangkan Budiman, tak percaya dan meminta surat perintah mereka. 

Akhirnya, karena terbawa emosi akibat pengaruh sabu serta melihat ada senpi di sebelahnya, Anton pun meraih senpi tersebut lalu menembak kepala Budiman dua kali. 

Pada saat terjadi penembakan mobil tetap berjalan walau pelan, sampai ke rumah jabatan Bupati Katingan. Lalu, mereka putar balik ke arah Palangka Raya. 

Setelah berjalan ke arah Palangka Raya beberapa kilometer, Haryono dan Anton melihat jalan kecil di sebelah kanan dan masuk ke jalan tersebut. 

Setelah 300 meter masuk ke jalan tersebut mereka berhenti, saat Haryono membuka pintu sebelah korban, mayat tersebut jatuh ke tanah. 

Haryono pun meminta bantuan kepada Anton, namun, pintu di sebelah Anton duduk tak bisa dibuka dari dalam. 

Halim mengatakan, belum sempat Anton keluar, Haryono mendorong mayat tersebut ke dalam parit dan baru membukakan pintu untuk Anton. 

Setelah dirasa aman, keduanya meninggalkan lokasi. Di perjalanan ke arah Palangka Raya mereka sempat membersihkan mobil dari berkas darah. 

Halim menyebut, Anton berpikir untuk kembali ke Palangka Raya, namun, Haryono memiliki ide untuk mendatangi mobil bak terbuka milik korban dan membawanya agar tak ada yang curiga. 

Anton kemudian kembali ke Palangka Raya mengemudikan mobil Sigra miliknya, sedangkan Haryono, membawa mobil bak terbuka milik korban. Keduanya berjalan beriringan. 

Menurut Halim, berdasarkan cerita Anton, keterlibatan Haryono cukup banyak dalam kasus ini.

Mulai dari membuang karpet mobil yang terkena darah, membuang mayat korban, menghilangkan bukti, serta ikut menemui saksi berinisial Pr. 

Halim menerangkan, Pr merupakan kenalan Haryono dan orang yang akan membantu mengirim barang ekspedisi yang seharusnya diantarkan oleh korban. 

Selain itu, lanjut Halim, Haryono juga ditransfer uang hasil penjualan mobil korban sebesar Rp 15 juta. 

Untuk menjual mobil tersebut Anton meminta tolong pihak ketiga. 

Halim juga menyebut, jika yang membeli mobil hasil curian itu adalah oknum berseragam. 

Namun, ia tak tahu pasti siapa yang membeli, begitu juga dengan Anton. 

"Soal itu mungkin bisa dikonfirmasi ke penyidik saya juga tidak tahu pasti," kata Halim. 

Sebelumnya istri Haryono, Yuliani menegaskan, bahwa keterlibatan suaminya dalam kasus ini karena kondisinya terancam. 

"Suamiku korban, suamiku hanya supir, dia mengantarkan karena memang itu pekerjaannya," ujar Yuliani saat ditemui di depan Dittahti Polda Kalteng, Senin (16/12/2024). 

Yuliani juga mengungkapkan, uang yang ditransfer oleh Anton melalui rekening istrinya dikembalikan Haryono sepenuhnya. 

Sementara itu, pengacara Haryono, Parlin B Hutabarat menegaskan bahwa kliennha tersebut telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba. 

"Bahkan dites sampai lima kali tetap negatif, sedangkan pelaku Anton dicek sekali langsung positif," ucapnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved