DPR Panggil Polda Kalteng

LBH Genta Desak Polda Kalteng Transparan Usut Kematian Warga Diduga Korban Kekerasan Oknum Polisi

LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat angkat bicara terkait seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya yang diduga terlibat kematian.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Praktisi Hukum Kalteng dan Direktur LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat angkat bicara terkait seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya yang diduga terlibat kematian seroang pria tersebut. 

Ia mendesak, pengusutan kasus temuan mayat diduga korban kekerasan polisi itu harus transparan. 

Untuk menjaga nama baik Polri, lanjut Parlin, kasus tersebut jangan sampai abu-abu disampaikan kepada public.

Hal itu dikatakan untuk menjaga nama baik institusi Polri. 

Baca juga: Breaking News, Komisi III DPR RI Segera Panggil Polda Kalteng soal Temuan Mayat Pelaku Oknum Polisi 

Apalagi, korban adalah warga sipil dan terduga pelaku anggota kepolisian. 

Menurut Parlin, tindak pidana yang diterapkan dalam kasus kekerasan ini harus sesuai dengan perbuatan dan yang dialami korban. 

"Kalau dianalisa itu delik pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ucap Parlin, Sabtu (14/12/2024). 

Pasal 365 ayat (4) KUHPidana mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. 

Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Parlin menambahkan, kasus ini merupakan kejahatan serius.

Karena menyangkut kemanusiaan dan hilangnya nyawa warga sipil. 

Kasus yang melibatkan anggota Polri sangat berbahaya bagi masyarakat. 

Karena, ujar Parlin, apabila terkesan abu-abu dalam pengungkapan kasus ini, maka berpotensi menimbulkan stigma negatif masyarakat terhadap institusi Polri. 

"Semuanya harus diusut secara tranparan, jangan pilih kasih karena ada keterlibatan anggota," tegasnya.

"Semuanya harus terbuka, termasuk jika ada melibatkan senjata api, itu juga harus disampaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan Polda Kalteng mengusut temuan mayat seorang pria di Katingan Hilir, Kabuten Katingan.

Seorang anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kematian pria tersebut. 

Korban diketahui berinisial BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Ia ditemukan tak bernyawa oleh warga pada Jumat (6/12/2024) lalu dengan kondisi sudah membusuk. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang menyebabkan korban tewas diduga anggota Polresta Palangka Raya berpangkat Brigadir insial AK. 

Kasus ini juga mendapat sorotan banyak pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang melibatkan polisi hingga korban tewas. 

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI telah mendapat kabar terkait kasus tersebut. 

"Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI sudah menghubungi pihak Polda Kalteng tapi belum ada penjelasan resmi," kata dia saat dihubungi TribunKalteng.com, Jumat (13/12/2024) malam. 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji sebelumnya juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pihaknya juga memastikan proses hukum berjalan jujur dan adil sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Jika terbukti, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation," katanya. 

"Apakah keterlibatan terduga pelaku juga akan kami dalami," tukasnya.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved