Rekapitulasi Hasil Pilgub Kalteng

Ketua Tim Kuasa Hukum Agustiar-Edy Harap Siapapun yang Menang Tidak Ada Gugatan ke MK

Bias Layar secara pribadi mengharapkan tidak adanya gugatan terhadap penetapan kemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
Tim Kuasa hukum dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran - Edy Pratowo, Bias Layar, Minggu (08/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ketua Tim Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran - Edy Pratowo, Bias Layar memberi pandangannya terkait rekapitulasi hasil pleno tingkat provinsi. 

Bias Layar secara pribadi mengharapkan tidak adanya gugatan terhadap penetapan kemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.

Baca juga: Link Live Streaming KPU, Rekapitulasi Hasil Pilgub Kalteng 2024

Hal tersebut disampaikan Bias Layar saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan adanya gugatan sengketa hasil Pilgub Kalteng 2024 di MK.

Mengingat prediksi kemunkinan tipisnya selisih suara.

"Kami mengharapkan tidak ada gugat-menggugat di MK karena siapa pun yang menang ini demi Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Bias Layar, Minggu (8/12/2024). 

Bias Layar juga mengingatkan bahwa membawa masalah sengketa hasil Pilkada Kalteng ke MK dapat merugikan semua pihak.

Ia menilai, hal itu akan menghabiskan waktu, energi, dan biaya.

Namun, apabila nantinya ada pihak yang tetap ingin menggugat hasil Pilkada Gubernur Kalteng ini ke MK, Bias Layar menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menghalangi keinginan tersebut.

"Itu adalah hak konstitusional yang diamanatkan oleh undang-undang dan konstitusi kita jadi kalo ada yang menggugat silahkan saja," ujarnya. 

Menyikapi kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil Pilkada Kalteng di MK, Tokoh Dayak Ma'anyan sekaligus Ketua Dusmala ini menyatakan pihaknya telah mempersiapkan semua bukti. 

"Kami sebagai pihak terkait akan mengumpulkan data-data kami untuk menunjang dan memperkuat KPU Provinsi Kalteng apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” bebernya. 

Saat disinggung apakah pihak paslon 03 sendiri akan mengajukan gugatan ke MK apabila hasil keputusan KPU nantinya memenangkan Paslon lain, Bias Layar dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai. 

"Terkait hal itu sepenuhnya harus berdasarkan data, fakta, dan bukti. Kami tidak mau berandai-andai," tutup Bias Layar

Skenario Pascapleno

Di kesempatan lain, perwakilan saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 pada Pilgub Kalteng 2024, Moses Agus Purwono menyatakan sikapnya terkait rapat pleno terbuka rekapitulasi suara.

Pihaknya akan menganalisis hasil pleno tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. 

Keputusan untuk melanjutkan proses hukum atau tidak akan dibahas lebih lanjut di tim hukum Paslon nomor urut 2.
 
"Dapat kami simpulkan bahwa tahapan rekapitulasi suara di tingkat provinsi ini belum final,". 

"Hasil pleno hari ini masih merupakan bagian dari proses yang panjang," katanya, Minggu (8/12/2024). 

Baca juga: Ketua Tim Kuasa Hukum Agustiar-Edy Harap Siapapun yang Menang Tidak Ada Gugatan ke MK

Meskipun demikian, dirinya optimis bahwa Paslon nomor urut 2, Nadalsyah – Supian Hadi, akan keluar sebagai pemenang Pilgub Kalteng 2024. 

Keyakinan ini didasarkan pada data dan bukti yang telah dikumpulkan oleh timnya.
 
"Dari awal, kami sudah siap menerima apapun hasil pleno hari ini, namun, kami yakin Paslon nomor urut 2 akan menang," bebernya. 

Sebagai bentuk kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan, tim hukum Paslon nomor urut 2 telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk data suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bukti-bukti ini akan menjadi landasan jika nantinya proses hukum perlu dilanjutkan. 

Tim telah mempersiapkan segala kemungkinan skenario pascapleno.
 
Moses menekankan bahwa tim hukum Paslon nomor urut 2 akan mempelajari secara cermat hasil rekapitulasi suara dari rapat pleno.

"Setelah menganalisis data dan bukti yang ada, tim akan mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Moses.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved