Berita Kotim

Kamar di Mentawa Baru Hulu Didatangi Anggota Polres Kotim, Pria ini Pasrah Saat Rebahan

Satresnarkoba Polres Kotim berhasil membekuk seorang pria berinisial ZL alias Momos (44) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
foto AKP Suherman untuk Tribunkalteng.com
Tersangka ZL dan barang bukti sabu seberat 1,7 gram yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim, Rabu (4/12/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim berhasil membekuk seorang pria berinisial ZL alias Momos (44) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram, pada Rabu (4/12/2024).

Tempat kejadian perkara di sebuah barak, Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman.

“Personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZL karena tertangkap tangan miliki narkotika jenis sabu,” jelasnya, Jumat (6/12/2024).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari warga bahwa pada TKP, diduga sering terjadi transaksi narkoba.

Personel Satresnarkoba pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan setelah mendapat laporan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas langsung bergerak untuk  mengamankan terduga pelaku,” jelas Kasatresnarkoba.

AKP Suherman menjelaskan tersangka ZL saat hendak diamankan sedang berbaring di dalam kamar barakya.

Personel langsung melakukan penggeledahan badan dan kamar barak yang ditempati oleh tersangka untuk mencari barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan tersebut kami menemukan barang bukti sabu berupa 3 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,7 gram,” ungkap Kasatresnarkoba.

Tak hanya barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 buah bantal, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 400.000, 1 buah potongan sedotan plastic, 1 pack plastik klip kecil, dan 1 unit handpone.

Tersangka ZL beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian, langsung digiring ke Mapolres Kotim.

Kasatresnarkoba mengatakan tersangka ZL hingga saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pebgembangan kasus.

“Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Suherman.

(Tribunkalteng.com/Pangkan)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved