Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Hasil PSU di Palangka Raya Pilgub Kalteng 2024 di pilkada2024.kpu.go.id: Real Count KPU 4446 TPS

Real Count Pilkada 2024 pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Pilgub Kalteng 2024 melalui pengumuman resmi KPU.

KPU Kalteng
Real Count Pilkada 2024 pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Pilgub Kalteng 2024 melalui pengumuman resmi KPU. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Rekap hasil Real Count Pilkada 2024 pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Pilgub Kalteng 2024 melalui pengumuman resmi KPU.

Hasil Pilgub Kalteng 2024 melalui real count KPU Pilkada Kalteng 2024 di situs resmi pilkada2024.kpu.go.id.

Kabar terbaru Pilkada Kalteng 2024, pencoblosan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024 memasuki babak akhir setelah waktu pencoblosan selesai pada pukul 13.00 WIB. 

Terlihat para petugas KPPS mulai melakukan penghitungan surat suara yang sudah masuk ke kotak suara.

Pantauan Tribunkalteng.com di TPS 30 Jalan Raden Saleh, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah rampung. 

Petugas mencatat jika perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor Urut 2, Nadalsyah - Supian Hadi unggul di TPS tersebut. 

Dari hasil yang diterima oleh Tribunkalteng.com, total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 30 itu berjumlah 490.

Dari total suara sah sebanyak 279 suara, Paslon nomor urut 2, Koyem-SHD memperoleh suara sebanyak 159 suara. 

Paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran - Edy Pratowo di peringkat kedua dengan memperoleh suara sebanyak 110 suara. 

Ketiga Paslon nomor urut 1, Willy M Yoseph - Habib Ismail Bin Yahya memperoleh suara sebanyak 6 suara

Sementara posisi keempat diraih Palson nomor urut 4, Abdul Razak - Sri Suwanto yang memperoleh suara sah sebanyak 4 suara.

"Untuk suara tidak sah sebanyak 1 suara dan tidak hadir sebanyak sebanyak 241suara," kata Ketua KPPS TPS 30, Minggu (1/12/2024). 

Diketahui sebelumnya, ada sebanyak dua TPS di Kota Palangka Raya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). 

Kedua TPS tersebut, yaitu TPS 06 di Jalan Galaxy,  Kelurahan Menteng dan TPS 30 yang berada di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

Keputusan ini diambil setelah terjadi dugaan pelanggaran dalam pikada pada Rabu (27/13/2024) lalu yang ditandai lonjakan jumlah suara dari pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar hadir di kedua TPS tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved