Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Rekap Update Hasil Pilgub Papua Pegunungan 2024: Cek Real Count C1 Suara TPS John-Ones vs Befa-Natan

Berikut rekap hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Papua Pegunungan 2024 dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Editor: Haryanto
KPU Papua Pegunungan
Rekap hasil Pilgub Papua Pegunungan 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut rekap hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Papua Pegunungan 2024 dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Masyarakat dapat mengakses langsung hasil Pilgub Papua Pegunungan 2024 melalui real count KPU di situs resminya, di pilkada2024.kpu.go.id.

Akses link resminya yang tersedia pada artikel ini.

Sebagai informasi, hanya terdapat dua pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Papua Pegunungan pada Pilkada 2024.

Baca juga: Rekap Hasil Real Count Pilgub Papua 2024 Terbaru Data C1 per TPS, Benhur-Yermias vs Matius-Aryoko

Paslon nomor urut 1, John Tabo dan Ones Pahabol.

Paslon ini diusung enam partai politik (parpol).

Di antaranya PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gelora, PKB dan Partai Buruh.

Lalu, Paslon nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.

Paslon ini diusung gabungan sembilan parpol.

Antara lain Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, Partai Perindo, PSI, PKN, Prima dan PBB.

Hingga Sabtu (30/11/2024) pukul 19.45 WIB, sebanyak 506 form C1 sudah terupload pada real count KPU RI.

Jumlah itu setara 14,84 persen dari 3.429 TPS se-Papua Pegunungan.

Berikut form C 1 yang sudah terupload pada situs real count KPU RI:

1. JAYAWIJAYA, 22 dari 547 TPS

2. KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, 65 dari 318 TPS

3. LANNY JAYA, 107 dari 453 TPS

4. MAMBERAMO TENGAH, 8 dari 87 TPS

5. NDUGA, 217 dari 285 TPS

6. TOLIKARA, 0 dari 677 TPS

7. YAHUKIMO, 26 dari 761 TPS

8. YALIMO, 64 dari 301 TPS

Berikut link update hasil real count Pilgub Papua Pegunungan 2024:

LINK pilkada2024.kpu.go.id

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. 

- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU. 

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Real Count dan Sirekap KPU

Warga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Sirekap KPU

KPU RI sebelumnya mengaku akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.

Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.

Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.

Dengan berbagai perbaikan Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif

3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS

4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda

5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp

8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”

9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”

10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU

1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda

3. Pilih menu “Dokumentasi”

4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3

5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.

6. Klik “Simpan”

7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”

8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”

9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”

10. Proses selesai.

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved