Berita Kotim

Tak Kunjung Pulang 1 Hari, Anak di Bawah Umur di Kotim Kalteng Jadi Korban Asusila oleh Pacarnya

Anggota Polres Kotim amankan seorang pemuda atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kotim oleh pacarnya sendiri

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI, dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kotawariingin Timur Kalteng, Jumat (29/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Anggota Polres Kotim amankan seorang pemuda atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Jumat (29/11/2024).


Tempat kejadian perkara terjadi di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.


Diketahui terduga pelaku ialah seorang pemuda berinisial SM (20) yang merupakan kekasih dari korban.


Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto membenarkan hal tersebut.


“Kami berhasil menangkap terduga pelaku tindak asusila pada anak di bawah umur yang merupakan kekasih dari korban,” jelasnya.


Kasatreskrim pun menjelaskan, kronologis singkat terkait tindak pidana asusila yang terjadi pada korban.


“Kejadian tersebut terjadi pada 21 November 2024 lalu, yang mana ayah korban mendapat telepon anaknya belum pulang ke rumah,” jelasnya.


Kemudian, kedua orang tuanya pun menunggu anaknya hingga pagi hari dan kembali mencari keberadaan anaknya pada Jumat 22 November 2024.

Korban tidak pulang seharian, setelah dijemput oleh pacarnya selaku terduga pelaku berinisial SM tersebut.


“Karena tak kunjung pulang, orang tua korban pun mencari anaknya, yang mana mereka menemukan korban berboncengan dengan pelaku di Jalan Jenderal Soedirman Km 18,” terang AKP Iyudi.


Lebih lanjut, dirinya mengatakan korban dan terduga pelaku kemudian dibawa ke rumah neneknya di Desa Rongkang untuk menginterogasi keduanya.


“Dari keterangan korban dan terduga pelaku, keduanya telah melakukan hubungan suami istri di rumah teman dari tersangka SM,” jelas Kasatreskrim.


Atas kejadian tersebut, orang tua korban yang keberatan, langsung melaporkan terduga pelaku ke Polres Kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga: Polres Lamandau Kalteng Buru Pelaku Asusila terhadap Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: ABG 16 Tahun Nekat Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur di Parenggean Kotim Kalteng


“Tersangka SM yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Iyudi Hartanto.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved