Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Update Hasil Quick Count Pilgub Jateng 2024 via Litbang Kompas, LSI, Indikator dan Charta Politika

Update hasil quick qount atau hitung cepat Pemilihan Gubernur Jawa Tengah atau Pilgub Jateng 2024.

Editor: Haryanto
TRIBUNNEWS.COM
Update hasil quick count Pilgub Jateng 2024. Dua Paslon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, dan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. 

TRIBUNKALTENG.COM - Update hasil quick qount atau hitung cepat Pemilihan Gubernur Jawa Tengah atau Pilgub Jateng 2024.

Pilgub Jateng 2024 diikuti dua pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Paslon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Sedangkan, Paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Baca juga: Akses LINK pilkada2024.kpu.go.id Update Hasil Real Count KPU Pilkada 2024 37 Provinsi dan Kab/Kota

Update hasil quick count Pilgub Jateng 2024 akan dirilis beberapa Lembaga survei.

Live update hasil quick qount Pilgub Jateng 2024 dapat diakses melalui link yang tersedia.

Melansir Kompas.com, hasil quick qount Pilgub Jateng 2024 dirangkum dari beberapa Lembaga survei.

Seperti Litbang Kompas, Indikator, Lembaga Survei Indonesia (LSI) hingga Charta Politika.

Namun, hasil quick qount Pilgub Jateng 2024 paling cepat akan dimulai pada Rabu, 27 November 2024 mulai pukul 15.00 WIB.

Waktu hasil quick qount Pilkada 2024 itu tepatnya dua jam setelah pencoblosan berakhir.

Diketahui, hari pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung Rabu, 27 November 2024.

Pencoblosan dimulai pukul 07-13.00 WIB.

Aturan terkait rilis hasil quick qount Pilkada 2024 itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," tertuang dalam pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut.

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved