Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Hasil Real Count Pilwalkot Palangka Raya 2024 Cek Link KPU, Fairid-Zaini Unggul di TPS Agustiar

Hasil Quick Count Pilkada 2024 di Pilwalkot Palangka Raya 2024, cek juga Link KPU untuk cek hasil Real Count Pilkada 2024 di wilayah Pilkada Kalteng.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Hasil penghitungan suara Pilwalkot Palangka Raya, di TPS 38 yang merupakan tempar Agustiar mencoblos, Fairid-Zaini unggul jauh, Rabu (27/11/2024). 

Dari 346 surat suara sah, Fairid-Zaini memperoleh suara sebanyak 202 mengungguli Rojikinnor-Vina Panduwinata yang mendapat suara 144. 

Penghitungan suara di TPS ini sempat diulang. Ketua KPPS TPS 38, Valentina menjelaskan, penghitungan suara harus diulang karena terdapat selisih antara jumlah yang diperoleh paslon dan jumlah surat suara sah. 

"Ada selisih dua suara tadi makanya harus diulang," kata Valentina. 

Meski begitu, KPPS TPS 38 Kelurahan Palangka bisa menyelesaikan penghitungan suara sekira pukul 16.30 WIB. 

Valentina menyebut, antusias warga menggunakan hak pilihnya cukup tinggi di TPS 38 ini. Walau tak seratus persen surat suara sah, dirinya mengaku puas dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. 

Valentina memastikan, selama jalannya pemilihan, KPPS tak banyak mengalami kendala. Ia bersyukur antusias masyarakat cukup tinggi di TPS 38 ini. 

"Tadi sempat penuh di TPS ini, tidak ada gangguan sejauh ini, kami juga akan selalu koordinasi dengan pengawas dan panitia di tingkat kelurahan," ungkapnya 

Selanjutnya, KPPS akan menyerahkan hasil penghitungan suara tersebut ke tingkat Kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jumlah surat suara yang tidak terpakai juga akan dikembalikan ke KPU.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif

3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS

4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda

5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved