Kobar Marunting Batu Aji

Awasi Pelaksanaan UU Kesejahteraan Sosial di Kobar, Senator Kalteng Soroti Bansos jelang Pilkada

Kunjungan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti diterima langsung Kepala Dinsos Kobar, Daoed, pada Selasa (27/11/2024).

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Dinsos Kobar menerima kunjungan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Dinsos Kobar) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite III ke Kobar, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kunjungan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti diterima langsung Kepala Dinsos Kobar, Daoed, pada Selasa (27/11/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Lebih khusus, Erni Daryanti menyoroti fenomena penyalahgunaan bansos yang kerap terjadi selama tahapan pemilu. 

"Praktik penyalahgunaan bansos adalah fenomena yang telah menjadi perhatian dalam dunia politik Indonesia, terutama setelah tahapan Pemilu 2024 dimulai. Padahal, bansos merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti BLT, sembako, dan program bansos lainnya," ujarnya.

Baca juga: Cegah Stunting di Kecamatan Arut Selatan Kalteng, Pemkab Kobar Beri Asupan Makanan Tambahan

Kepala Dinsos Kobar, Moehammad Daoed menegaskan, pihaknya selalu mengikuti peraturan yang berlaku dalam menyalurkan bansos. 

"Dinas Sosial selalu mengacu pada ketentuan atau prosedur yang ditetapkan pemerintah, khususnya oleh Kemensos RI, baik untuk bantuan tunai maupun non-tunai," jelas Daoed.

Daoed juga menekankan, Dinsos Kobar telah mengambil langkah pencegahan penyalahgunaan bansos, terutama menjelang Pilkada.

"Kami merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 80.1.12.4/5814/SJ, yang mengatur penundaan penyaluran bantuan sosial hingga hari setelah pemungutan suara pada 27 November 2024," tambahnya.

Surat Edaran tersebut, lanjut Daoed, menjadi pedoman bagi Dinsos Kobar untuk menunda penyaluran bantuan yang telah direncanakan, baik dari APBD maupun sumber lainnya.

"Penundaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada intervensi politik dalam penyaluran bansos," katanya.

Erni mengapresiasi langkah yang diambil Dinsos Kobar dalam menjaga netralitas penyaluran bansos.

"Kami mendukung langkah tegas seperti ini, karena netralitas dalam penyelenggaraan bansos sangat penting untuk mencegah politisasi program kesejahteraan sosial," ujar Erni.

Selain membahas bansos, kunjungan kerja ini juga menjadi ajang diskusi terkait efektivitas pelaksanaan UU Kesejahteraan Sosial di daerah. Erni menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan program-program sosial tepat sasaran.

Dengan adanya pengawasan langsung dari DPD RI, diharapkan penyaluran bantuan sosial di Kotawaringin Barat tetap berjalan sesuai peraturan dan bebas dari penyalahgunaan.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved