Bawaslu Kalteng
Terbanyak Pelanggaran Netralitas Bisa Masuk Pidana, Ini Catatan Bawaslu Kalteng Masa Kampanye
Catatan ada lebih kurang 30 kasus pelanggaran, baik yang dilaporkan maupun temuan Bawaslu.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Masa kampanye Pilkada serentak 2024 telah berakhir.
Selama lebih kurang dua bulan masa kampanye Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat pelanggaran netralitas paling banyak ditemukan dan dilaporkan.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengungkapkan, pihaknya mencatat ada lebih kurang 30 kasus pelanggaran baik yang dilaporkan maupun temuan Bawaslu.
"Ada 25 yang sudah ditangani baik ditindaklanjuti maupun dihentikan, sedangkan lima lainnya kami masih belum dapat laporan," ujar Nurhalina, saat ditemui TribunKalteng.com, Minggu (24/11/2024).
Baca juga: Bawaslu Kalteng Paparkan TPS Rawan jelang Pencoblosan, Petakan 25 Indikator
Nurhalina menyebut, 30 pelanggaran tersebut masih mungkin bertambah karena data tersebut masih akan diperbarui.
Data pelanggaran itu diperbarui tiga hari yang lalu.
"Kami belum perbarui lagi, bisa jadi lebih dari 30 pelanggaran yang ditangani," ucapnya.
Nurhalina membeberkan, dari 30 kasus itu paling banyak kasus pelanggaran netralitas dan Pidana Pemilihan.
Nurhalina menjelaskan, pelanggaran netralitas juga bisa masuk ke dalam Pidana Pemilihan jika yang menjadi subjek hukumnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti lurah atau kades.
Laporan dan temuan pelanggaran netralitas ASN itu paling banyak dilakukan oleh lurah atau kades sehingga masuk ke dalam Pidana Pemilihan.
Karena itu, kata Nurhalina, Bawaslu Kalteng menangani banyak kasus pelanggaran netralitas.
Lebih lanjut, Nurhalina menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kalteng akan diteruskan ke instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran.
"Apabila laporannya terpenuhi syarat materil dan formilnya kami akan menyampaikan masukan kepada pihak yang berwenang. Karena, Bawaslu tidak bisa menjatuhi sanksi," ungkapnya.
Apabila ASN tersebut dinilai melanggar Pidana Pemilihan maka Bawalu akan meneruskan ke penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
Jika unsur pidana tak terpenuhi, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas sesuai aturan yang berlaku.
"Masukan dari Bawaslu akan dikaji ulang oleh BKN kemudian mereka yang memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tukas Nurhalina.
Media Sosial Unggah Peserta Pilkada 2024 di Masa Tenang Bisa Dipidana, Ini Kata Bawasalu |
![]() |
---|
Bawaslu Kalteng Paparkan TPS Rawan jelang Pencoblosan, Petakan 25 Indikator |
![]() |
---|
Bawaslu Kalteng Tangani 22 Pelanggaran Pilkada 2024, 1 Kasus Masuk Dugaan Tindak Pidana |
![]() |
---|
Bawaslu Kalteng Wanti-wanti Terjadinya Pemungutan Suara Ulang, Gelar Penguatan Anggota Kab/Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.