Berita Kotim

133 Peserta CPNS Tak Ikuti SKD Pemkab Kotim, Kepala BKPSDM Kotim: Berikut Aturannya

Sebanyak 133 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil tak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng.

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/Pangkan
Peserta CPNS saat hendak memasuki ruangan sebelum tes SKD di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Sebanyak 133 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil tak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (19/11/2024).

Alhasil, para pelamar yang tak mengikuti tes usai masa sanggah selesai dinyatakan tak lolos ataupun gugur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu membenarkan hal tersebut.

“Setiap sesi tes CPNS tidak pernah ada peserta lengkap berjumlah 75 orang, yang mana artinya ada peserta yang tidak hadir mengikuti tes,” jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Meski begitu, pelaksanaan CPNS tes SKDi di Kotawaringin Timur berlangsung lancar tanpa ada kendala.

BKPSDM menggelar tes SKD bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VIII Banjarmasin pada penerimaan CPNS 2024.

Kamaruddin mengatakan bahwa CPNS di Kotawaringin Timur berlangsung selama 9 hari mulai 6-15 November 2024.

BKPSDM juga mencatat bahwa sebanyak 2.574 pelamar CPNS dinyatakan lokos seleksi administrasi usai tahapan masa sanggah.

“Untuk formasi yang dibuka sebanyak 50 formasi tenaga kesehatan dan 205 formasi tenaga teknis, artinya total 255 formasi yang dibutuhkan,” jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa sebanyak 2 hingga 4 peserta yang tidak mengikuti tes seleksi kemampuan dasar.

Para peserta yang tidak hadir atau mengikuti tes memiliki berbagai keterangan, seperti salah melihat jadwal, sudah datang namun pergi lagi karena mengira masih lama, dan ada yang terlambat datang.

“Banyak peserta yang harusnya datang pada sesi pertama, namun malah datang pada sesi kedua, serta datang pada sesi tes namun terlambat check in. Akibatnya hal tersebut tidak dapat kita akomodir,” ujar Kepala BKPSDM Kotim.

Ia mengatakan jika tahap registrasi sudah tutup, maka yidak bisa membantu, karena jadwal sudah disesuaikan melalui website BKPSDM Kotim.

“Apapun yang menjadi alasan para peserta yang tidak hadir dan mengikuti tes, maka dipastikan gugur. Pemerintah pusat yang membuat jadwal, bukan dari Pemkab Kotim,” ujar Kamaruddin.

Pasalnya, dalam petunjuk dan jadwal seleksi CPNS, peserta diminta untuk hadir dua jam sebelum tes SKD dimulai, karena harus mempersiapkan registrasi administrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved