Berita Nasional

Profil Sahbirin Noor Hari ini Ulang Tahun, Hasil Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Dinanti

Profil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel efek KPK.

|
Editor: Nia Kurniawan
Humas Pemprov Kalsel via BPost
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.Profil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel efek KPK. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut Profil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

UPDATE. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ternyata hari ini Paman Birin Ulang Tahun. Ya Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin, 12 November 1967. Tahun ini ia genap berusia 57 tahun.

Diketahui, Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.

Ia merupakan politisi Partai Golkar.

Baca juga: Putusan Praperadilan Sahbirin Noor Siang Hari ini, Komisi III DPR Minta KPK Jemput Gubernur Kalsel

Bahkan Sahbirin Noor menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan pada 2017–2022.

Riwayat Pendidikan

MI TPI Budi Mulia Sei. Jingah Banjarmasin (1982)

SMP Negeri 10 Banjarmasin (1985)

SMA Negeri 5 Banjarmasin (1988)

S1 Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin (1995)

S2 Universitas Putra Bangsa, Surabaya (2005)

S3 Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin (2021)

Harta Kekayaan Sahbirin Noor

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Sahbirin Noor mempunya harta kekayaan Rp 24,8 miliar.

Kekayaan Sahbirin Noor didominasi dari tanah dan bangunan yang ia miliki.

Sahbirin Noor punya 13 tanah dan bangunan di berbagai daerah dengan nilai total Rp 13,7 miliar.

Untuk alat transportasi, Sahbirin Noor punya empat mobil.

Mulai dari mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pickup, dan Honda HRV. 

Lalu ada satu motor Honda Revo.

Total nilai kendaraannya mencapai Rp 733 juta.

Sumber harta kekayaan Sahbirin Noor juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 2,3 miliar.

Lalu kas dan setara kasnya mencapai Rp 8,1 miliar.

Ia tercatat tidak memiliki utang.

Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 24.896.076.273

Ya, Hari ini pada pukul 14.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan tersebut, Selasa (12/11/2024).

Jelang putusan, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Soedeson Tandra bereaksi dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif menjemput Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang disebut melarikan diri.

Nah, Paman Birin merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Namun, pada Senin (11/11/2024), Paman Birin tiba-tiba muncul memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.

"Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya KPK yang harus proaktif untuk menjemput beliau," kata Tandra, saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (12/11/2024).

Menurut Tandra, KPK harus pro-aktif untuk menjemput lantaran Paman Birin dianggap menghindar.

Dia berpendapat, Paman Birin sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilakukan penahanan.

"Kami meminta KPK untuk proaktif untuk menjemput bola, kan yang bersangkutan sudah muncul itu," ungkap Tandra.

Sebagaimana diketahui, 

Terpisah, Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya tidak berhadir pada sidang putusan praperadilan, Selasa (12/11 /2024) siang ini. 

Diungkapkannya, sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan itu cukup dihadiri kuasa hukum. 

"Sepertinya cukup kuasa hukum," kata Soesilo dihubungi, Selasa (12/11/2024). 

Soesilo berharap semua pihak menghormati proses sidang praperadilan yang saat ini tengah berlangsung. 

"Sejak awal saya melihat Pak Gubernur tidak melarikan diri dan masih berada di Indonesia, beliau lebih menenangkan diri saja," kata Soesilo.

"Kami hanya berharap KPK bisa menghormati dulu praperadilan ini, apapun putusannya kami akan hormati," tegasnya. 

Sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bakal digelar awal pekan depan. 

Mulanya ketua majelis hakim Afrizal di persidangan menanyakan pada persidangan agenda kesimpulan. 

Dari pihak pemohon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan termohon KPK mau dibacakan atau dianggap dibacakan. 

Kemudian dijawab kuasa hukum Sahbirin Noor bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dibacakan. 

"Tadi sudah saya bicara dengan pihak termohon sepakat untuk dianggap dibacakan," jawab kuasa hukum Agus di persidangan, Jumat (8/11/2024). 

Majelis hakim lalu menunda persidangan agenda putusan pada Selasa (12/11/2024) mendatang. 

"Dengan begitu persidangan kita tunda," kata hakim. 

Paman Birin: Saya Ada

Tidak terlihat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan pada Minggu 6 Oktober 2024, Gubernur Sahbirin Noor akhirnya muncul di depan publik. 

Paman Birin, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 8 Oktober, memimpin apel di halaman kantor gubernur, Banjarbaru, pada Senin (11/11) pagi.

Kemunculannya berselang satu hari sebelum pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11). 

Ketua Partai Golkar Kalsel ini tidak terima dijadikan tersangka penerimaan suap atau gratifikasi atas tiga proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sehingga mengajukan gugatan praperadilan. Kehadiran Sahbirin disambut suka cita oleh para pegawai yang mengikuti apel.

Saat memimpin apel, Sahbirin menegaskan keberadaannya di Kalsel. “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” ucapnya. 

Namun dia tidak menjelaskan dimana sebulan terakhir. Demikian pula tentang statusnya sebagai tersangka.

Sahbirin pun berpesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat. “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua,” ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Sahbirin mengajak peserta apel memanjat doa agar selalu diberikan keselamatan.

Usai memimpin apel, Sahbirin menyalami para pegawai. Selanjutnya dia meninggal lokasi menggunakan mobil. Sejumlah pegawai yang ditanyai tidak mengetahui kemana gubernur.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Satu di antaranya yaitu Sahbirin Noor.

Paman Birin diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek Dinas PUPR Kalsel.

Namun, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal.

Sahbirin meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK agar menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Ia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang dia ajukan.

Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Sugeng Wahyudi (swasta)
Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

(Tribunnews.com/TRIBUNKALTENG.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved