Berita Nasional

Putusan Praperadilan Sahbirin Noor Siang Hari ini, Komisi III DPR Minta KPK Jemput Gubernur Kalsel

Hasil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

|
Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
Hasil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNKALTENG.COM - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

Ya, Hari ini pada pukul 14.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan tersebut, Selasa (12/11/2024).

UPDATE. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jelang putusan, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Soedeson Tandra bereaksi dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif menjemput Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang disebut melarikan diri.

Baca juga: Kini Serupa di Google Akhirnya Sahbirin Noor Pilih Jadi Mantan Gubernur Kalsel, Paman Birin Mundur

Baca juga: Babak Baru Langkah KPK, Efek Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dari KPK Dicabut

Nah, Paman Birin merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Namun, pada Senin (11/11/2024), Paman Birin tiba-tiba muncul memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.

"Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya KPK yang harus proaktif untuk menjemput beliau," kata Tandra, saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (12/11/2024).

Menurut Tandra, KPK harus pro-aktif untuk menjemput lantaran Paman Birin dianggap menghindar.

Dia berpendapat, Paman Birin sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilakukan penahanan.

"Kami meminta KPK untuk proaktif untuk menjemput bola, kan yang bersangkutan sudah muncul itu," ungkap Tandra.

Sebagaimana diketahui, 

Terpisah, Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya tidak berhadir pada sidang putusan praperadilan, Selasa (12/11 /2024) siang ini. 

Diungkapkannya, sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan itu cukup dihadiri kuasa hukum. 

"Sepertinya cukup kuasa hukum," kata Soesilo dihubungi, Selasa (12/11/2024). 

Soesilo berharap semua pihak menghormati proses sidang praperadilan yang saat ini tengah berlangsung. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved