Berita Nasional
Putusan Praperadilan Sahbirin Noor Siang Hari ini, Komisi III DPR Minta KPK Jemput Gubernur Kalsel
Hasil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNKALTENG.COM - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Ya, Hari ini pada pukul 14.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan tersebut, Selasa (12/11/2024).
UPDATE. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jelang putusan, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Soedeson Tandra bereaksi dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif menjemput Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang disebut melarikan diri.
Baca juga: Kini Serupa di Google Akhirnya Sahbirin Noor Pilih Jadi Mantan Gubernur Kalsel, Paman Birin Mundur
Baca juga: Babak Baru Langkah KPK, Efek Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dari KPK Dicabut
Nah, Paman Birin merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Namun, pada Senin (11/11/2024), Paman Birin tiba-tiba muncul memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
"Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya KPK yang harus proaktif untuk menjemput beliau," kata Tandra, saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (12/11/2024).
Menurut Tandra, KPK harus pro-aktif untuk menjemput lantaran Paman Birin dianggap menghindar.
Dia berpendapat, Paman Birin sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilakukan penahanan.
"Kami meminta KPK untuk proaktif untuk menjemput bola, kan yang bersangkutan sudah muncul itu," ungkap Tandra.
Sebagaimana diketahui,
Terpisah, Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya tidak berhadir pada sidang putusan praperadilan, Selasa (12/11 /2024) siang ini.
Diungkapkannya, sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan itu cukup dihadiri kuasa hukum.
"Sepertinya cukup kuasa hukum," kata Soesilo dihubungi, Selasa (12/11/2024).
Soesilo berharap semua pihak menghormati proses sidang praperadilan yang saat ini tengah berlangsung.
Sahbirin Noor
Gubernur Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan
Paman Birin
KPK
DPR RI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
| Jadwal Belajar SD hingga SMA Efek WFH ASN Tiap Jumat Kini Resmi Berlaku Mulai 1 April 2026 |
|
|---|
| WFH ASN Tiap Jumat Kini Berlaku, Saat Resminya Harga BBM Naik per 1 April 2026 Pukul 00.01 Jadi Isu |
|
|---|
| Link Hasil Pengumuman SNBP 2026 Hari ini Pukul 15.00 WIB, Syarat UTBK-SNBT, Seleksi Mandiri cek |
|
|---|
| PWI Awards 2026 di Banten, Figur Dahlan Dahi Tulus dan Ikhlas Satukan Perbedaan Keras Dualisme PWI |
|
|---|
| Gitaris, Musisi, hingga Penyanyi Gelar Konser Amal Galang Donasi Pulihkan Bencana Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Birin-KPK-tak-c.jpg)