Berita Nasional

Profil Sahbirin Noor Hari ini Ulang Tahun, Hasil Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Dinanti

Profil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel efek KPK.

|
Editor: Nia Kurniawan
Humas Pemprov Kalsel via BPost
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.Profil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel efek KPK. 

Menurut Tandra, KPK harus pro-aktif untuk menjemput lantaran Paman Birin dianggap menghindar.

Dia berpendapat, Paman Birin sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilakukan penahanan.

"Kami meminta KPK untuk proaktif untuk menjemput bola, kan yang bersangkutan sudah muncul itu," ungkap Tandra.

Sebagaimana diketahui, 

Terpisah, Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya tidak berhadir pada sidang putusan praperadilan, Selasa (12/11 /2024) siang ini. 

Diungkapkannya, sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan itu cukup dihadiri kuasa hukum. 

"Sepertinya cukup kuasa hukum," kata Soesilo dihubungi, Selasa (12/11/2024). 

Soesilo berharap semua pihak menghormati proses sidang praperadilan yang saat ini tengah berlangsung. 

"Sejak awal saya melihat Pak Gubernur tidak melarikan diri dan masih berada di Indonesia, beliau lebih menenangkan diri saja," kata Soesilo.

"Kami hanya berharap KPK bisa menghormati dulu praperadilan ini, apapun putusannya kami akan hormati," tegasnya. 

Sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bakal digelar awal pekan depan. 

Mulanya ketua majelis hakim Afrizal di persidangan menanyakan pada persidangan agenda kesimpulan. 

Dari pihak pemohon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan termohon KPK mau dibacakan atau dianggap dibacakan. 

Kemudian dijawab kuasa hukum Sahbirin Noor bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dibacakan. 

"Tadi sudah saya bicara dengan pihak termohon sepakat untuk dianggap dibacakan," jawab kuasa hukum Agus di persidangan, Jumat (8/11/2024). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved