Pilkada Kotim 2024

Berkas Kasus Pelanggaran Pilkada Oknum Kades Ngambang di Polres Kotim, Dinilai Tak Cukup Bukti

Berkas pleno dugaan ketidaknetralan oknum Kepala Desa diserahkan ke Polres Kotim, namun berkasnya masih ngambang karena dinilai kurang cukup buktinya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Komisioner Bawaslu Kotim saat hendak menyerahkan berkas dugaan pelanggaran oknum Kades ke SPKT Polres Kotim, Senin (11/11/2024) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur, serahkan berkas pleno dugaan ketidaknetralan oknum Kepala Desa (Kades) ke Polres Kotim, Senin (11/11/2024) malam.

Tepatnya di Jalan Jenderal Soedriman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Berkas tersebut tentunya telah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi, serta telah memeriksa yang bersangkutan dan para saksi.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan membenarkan hal tersebut.

“Kita telah menyerahkan berkas dugaan pelanggaran oknum kades ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotim,” terangnya.

Dedy menjelaskan, bahwa berkas tersebut dinilai telah cukup bukti dugaan pelanggaran, setelah menjalani rapat bersama Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Namun tadi saat kita menyerahkan berkas, tidak diterima maupun tidak ditolak, jadi masih menggantung,” terangnya.

Pihaknya kemudian melakukan konsultasi terkait penyerahan berkas yang belum mendapatkan kejelasan tersebut.

Dedy menjelaskan, bahwa berkas dugaan pelanggaran pilkada tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan ketidaknetralan kades.

“Jadi laporan yang akan kami serahkan tadi berfokus pada kades saja dan telah dinyatakan cukup bukti,” ujarnya.

Kordiv tersebut mengatakan bahwa berkas tersebut belum diterima karena dianggap belum cukup bukti oleh pihak kepolisian.

Meski begitu, pihak kepolisian tidak memberikan surat penolakan, padahal menurut sudut pandang Bawaslu Kotim berkas sudah cukup bukti.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Bawaslu Kotim Kadinkes dan Lurah Ketapang Kalteng Tak Terbukti Terlibat Kampanye

Baca juga: Penyidik Kejati Kalteng Beberkan Modus Praktik 3 Staf Bawaslu Seruyan Terjerat Korupsi Dana Pilkada

“Untuk informasi lebih lanjut, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak kepolisian mengenai berkas tersebut,” tutur Dedy Irawan.

Sementara itu, Tribunkalteng.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait laporan yang diserahkan oleh Bawaslu Kotim.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved