Berita Palangkaraya

Penyidik Kejati Kalteng Beberkan Modus Praktik 3 Staf Bawaslu Seruyan Terjerat Korupsi Dana Pilkada

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan modus dan praktik keterlibatan 3 staf Bawaslu Seruyan korupsi dana Pilkada 2024

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SURIANDI
Tiga tersangka staf Bawaslu Seruyan saat hendak dibawa ke mobil tahanan atas kasus dugaan penyelewengan dana APBD, Senin (28/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalteng sudah menetapkan dan menahan 3 staf Bawaslu Seruyan yang terlibat kasus korupsi dana Pilkada 2024.

Lantas bagaimana praktik atau modus yang dilakukan ketiga tersangka penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tersebut.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan modus yang dilakukan ketiga tersangka dengan menyalahi prosedur One Time Password (OTP).

Di mana kode tersebut hanya digunakan 1 kali setiap oleh pejabat berwenang dalam hal ini bendara, namun diberikan kepada staf yang bukan berstatuskan ASN.

Akibatnya dana miliaran tersebutpun digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online.

Ketiga tersangka tersebut adalah HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (43) sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) yang menjabat sebagai Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan

Terungkap kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah APBD Pemkab Seruyan sebesar Rp12,58 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Seruyan. 

Dana tersebut, diterima dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp 5,03 miliar pada Desember 2023 dan Tahap II senilai Rp 7,54 miliar pada Juni 2024. 

Dalam rentang waktu 18 Mei hingga 8 Juni 2024, tersangka KH selaku operator keuangan diduga telah menyalahgunakan akses sistem keuangan untuk mencairkan dana ke rekening pribadinya. 

Atas perbuatan tersebut ketiganya ditetapkan tersangka pada Kamis (24/10/2024). Kemudian, penyidik Kejati Kalteng memanggil ketiga tersangka tersebut untuk melakukan pemeriksaan. 

Setelah diperiksa sekira 6 jam, tiga tersangka pun keluar dari Kejati Kalteng  menggunakan rompi merah atau rompi tahanan kejaksaan. 

"Saya sudah tidak kuat," kata satu di antara tersangka saat digiring ke dalam mobil tahanan kejaksaan, Senin (28/10/2024). 

Kini tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya hingga 20 hari ke depan. 

Lebih lanjut, Wahyudi membeberkan, berdasarkan pengakuan tiga tersangka saat diperiksa dana yang diselewengkan tersebut ada yang digunakan untuk membeli kebun. 

"Saat ini masih kami telusuri kemana saja aliran dana tersebut," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved