Breaking News

News

Perubahan Profil Sahbirin Noor di Wikipedia, Kasus OTT Ada di Informasi Gubernur Kalsel

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024, ada perubahan informasi tampak di Wikipedia.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024, ada perubahan informasi tampak di Wikipedia. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dilaporkan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024, ada perubahan informasi tampak di Wikipedia.

Ya, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Pada Wikipedia ada memuat kasus KPK OTT di Kalsel terkait Sahbirin Noor.

Dari pengamatan Tribunkalteng.com, Kamis (7/11/2024), pada halaman Wikipedia itu memuat informasi kasus OTT Sahbirini Noor.

Baca juga: Status Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Disikapi Kemendagri, Bima Arya Bersama KPK Kejar Paman Birin

"KPK melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka. KPK menemukan sejumlah dokumen hingga uang tunai Rp 300 juta.," demikian bunyi informasi di data profil Sahbirin Noor pada Wikipedia.

Kini babak baru Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Ya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dilaporkan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengakui bahwa Kemendagri telah menerima informasi mengenai pelarian Paman Birin.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK dan kepolisian untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/11/2024). 

Namun demikian, ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di komisi antirasuah. 

“Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif, ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya. 

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Paman Birin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan pada 6 Oktober. 

Keberadaan Paman Birin tidak dapat ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. 

Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai gubernur, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan dan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalimantan Selatan 

"Sampai persidangan ini berlangsung, termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Paman Birin, panggilan Sahbirin, ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya.

Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.

"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.

Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Sugeng Wahyudi (swasta)
Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Profil Sahbirin Noor

Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin, 12 November 1967. Tahun ini ia akan genap berusia 57 tahun.

Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.

Ia merupakan politisi Partai Golkar.

Sahbirin Noor menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan pada 2017–2022.

Riwayat Pendidikan

MI TPI Budi Mulia Sei. Jingah Banjarmasin (1982)

SMP Negeri 10 Banjarmasin (1985)

SMA Negeri 5 Banjarmasin (1988)

S1 Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin (1995)

S2 Universitas Putra Bangsa, Surabaya (2005)

S3 Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin (2021)

Harta Kekayaan Sahbirin Noor

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Sahbirin Noor mempunya harta kekayaan Rp 24,8 miliar.

Kekayaan Sahbirin Noor didominasi dari tanah dan bangunan yang ia miliki.

Sahbirin Noor punya 13 tanah dan bangunan di berbagai daerah dengan nilai total Rp 13,7 miliar.

Untuk alat transportasi, Sahbirin Noor punya empat mobil.

Mulai dari mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pickup, dan Honda HRV. 

Lalu ada satu motor Honda Revo.

Total nilai kendaraannya mencapai Rp 733 juta.

Sumber harta kekayaan Sahbirin Noor juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 2,3 miliar.

Lalu kas dan setara kasnya mencapai Rp 8,1 miliar.

Ia tercatat tidak memiliki utang.

Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 24.896.076.273

(Tribunkalteng.com/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved