Debat Kedua Pilgub Kalteng Dimajukan
KPU Kalteng Ingatkan Hari Ini Kesempatan Terakhir Pindah Memilih
KPU Kalteng membuka kesempatan pindah memilih yang akan terdata sebagai Daftar Pemilih Tambahan atah DPTb untuk melengkapi DPT yang sebelumnya.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.
Wawan menjelaskan, satu di antara kategori pemilih yang akan terkena proses ini adalah pelajar atau mahasiswa yang tidak berada di tempat asalnya.
"Contoh mahasiswa di Universitas yang ada di Palangka Raya tapi berasal dari luar Kota," ungkap Wawan.
Hari pemungutan suara nanti adalah hari yang diliburkan. Namun, apabila pemilih tidak bisa kembali ke tempat di mana mereka terdaftar sebagai DPT, harus mengikuti proses pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Wawan menegaskan, pemilih yang termasuk dalam kategori pertama untuk pindah memilih, seperti mahasiswa atau pelajar, tak bisa menggunakan hak pilihnya, jika hanya menggunakan KTP atau identitas lainnya tanpa melalui proses pindah memilih.
"Pengurusan pindah memilih kategori pertama terakhir hari ini, 28 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB. Syaratnya sama seperti pada Pemilu 2024 yaitu membawa surat keterangan masih sekolah/kuliah dari sekolah atau perguruan tinggi," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.