Debat Kedua Pilgub Kalteng Dimajukan
KPU Kalteng Ingatkan Hari Ini Kesempatan Terakhir Pindah Memilih
KPU Kalteng membuka kesempatan pindah memilih yang akan terdata sebagai Daftar Pemilih Tambahan atah DPTb untuk melengkapi DPT yang sebelumnya.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah atau KPU Kalteng membuka kesempatan pindah memilih yang akan terdata sebagai Daftar Pemilih Tambahan atah DPTb untuk melengkapi DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar.
Pemilih ini kemudian dapat mengajukan permintaan pindah memilih ke TPS lain sesuai dengan kondisi pemilihan.
Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja menjelaskan, batas akhir pengurusan pindah memilih Pilkada 2024 dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat H-30 dan H-7 sebelum hari pemungutan suara.
"Masing-masing berlaku sesuai alasan pindah memilihnya," kata Wawan, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Breking News: Debat Publik Kedua Pilgub Kalteng 2024 Dimajukan, Ini Penjelasan KPU
Wawan mengungkapkan, untuk kategori pertama, paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara atau 28 Oktober 2024, pukul 23.59 waktu setempat, berlaku untuk alasan sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi Narkoba
5. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.