Berita Kotim

Balai Karantina Sampit Kalteng Gagalkan 54 Ekor Burung dari Sampit-Surabaya Tanpa Surat Resmi

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di Sampit gagalkan 54 burung yang akan dikirim dari Sampit-Surabaya tanpa adanya dokumen resmi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Petugas Balai Karantina Sampit, BKSDA Sampit, dan Pelindo 3 Sampit saat melakukan pemeriksaan pada burung yang hendak dibawa dari Sampit-Surabaya melalui kapal, Jumat (25/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit, berhasil gagalkan pengiriman burung dari Sampit ke Surabaya, Kamis (24/10/2024) malam.

Tepatnya di Pelabuhan Sampit, Jalan H Usman Harun, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Petugas menyita 54 ekor burung dalam 6 box plastik yang dibawa oleh sebuah truk tanpa dokumen yang lengkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sampit, Warso.

Dirinya pun menjelaskan, terkait pengamanan dan penyitaan 54 ekor burung yang berada di kawasan Pelabuhan Sampit.

“Kami mengecek alat angkut Km Dharma Ferry 6, kami menemukan di atas kabin truk beberapa boc plastik dan burung di dalamnya,” jelasnya.

Dirinya pun menanyakan asal burung tersebut kepada supir truk, namun dirinya tidak mengetahui pemilik burung tersebut.

Akibat tidak ada dokumen yang lengkap, burung-burung berjumlah 54 ekor tersebut diangkut ke kantor Balai Karantina Hewan.

Adapun jenis burung yang berhasil diselamatkan ialah Cucak Hijau 3 ekor, Cucak Kurincang 1 ekor, Kacer 4 ekor, Cendet 9 ekor, Rio-Rio 5 ekor, dan Manyar 32 ekor.

Petugas pun memanggil supir truk tersebut ke kantor untuk menjelaskan dan dimintai keterangan, yang mana supir hanya dititipkan barang namun tidak mengetahui pemiliknya siapa.

“Kami harus menyita burung-burung tersebut, ditambah terdapat 3 ekor burung Cucak Hijau yang merupakan hewan dilindungi,” jelas Warso.

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit, berkoordinasi dengan Pelindo 3 Sampit dan BLSDA Kalimantan Tengah untuk mengidentifikasi jenis burung.

Serta burung telah dilepasliarkan agar tetap terjaga kelestarian dari burung-burung tersebut di alam bebas.

Baca juga: BKSDA Resort Sampit Gagalkan Pengiriman 3 Cucak Hijau Dilindungi, 54 Burung Lain Dilepasliarkan

Baca juga: Pria Mangkudulis Bulungan Tersesat di Hutan 2 Hari saat Cari Burung Ditemukan Selamat Kondisi Lemah

Warso mengatakan bahwa setiap orang hanya bisa membawa 2 ekor, namun harus disertai dengan dokumen yang lengkap.

Burung yang dibawa berjumlah banyak, sehingga perlu dokumen dari BKSDA Kalteng dan izin penangkaran, 

“Karena tidak ada dokumen lengkap maka kita tahan, untuk kasus pengiriman burung dari Sampit ke luar kota, terakhir kali terjadi pada 2022 lalu, serta telah terjadi 3 kali hingga 4 kali,” tutup Warso.

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved