Berita Kotim

Reaksi Pj Sekda Kotim Dugaan Anak Buahnya Tak Netral, Sanggul: Pemeriksaan Ada di Bawaslu

Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, beraksi terkait dugaan neteralitas ASN Pemkb Kotim yang dilaporankan ke Bawaslu Kotim oleh salah satu timses paslon

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, beraksi terkait dugaan tak netral anak buahnya, dan dirinya menyerahkan pemeriksaan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kotim.

Dirinya bahkan terus menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Untuk dugaan ketidaknetralan ASN lingkup Pemkab Kotim pada Pilkada kami serahkan pada Bawaslu,” jelasnya, Rabu (23/10/2024).

Sanggul mengatakan, bahwa Bawaslu Kotim selaku leading sektor yang memiliki kewenangan atas dugaan pelanggaran Pilkada.

“Apa pun hasil dari pemeriksaan tersebut akan kita terima, serta mendukung dan mengikuti peoses yang berjalan,” ujar Pj Sekda Kotim.

Saat ini seluruh ramgkaian pemeriksaan masih berposes di Bawaslu Kotim dalam uji klarifikasi dan konfirmasi bukti yang ada.

“Pegawai negeri yang diduga melanggar pun memiliki hak jawab agar kasus dapat diselesaikan dengan baik dan adil,” jelasnya.

Sanggul menegaskan Bawaslu Kotim akan menyampaikan hasilnya pada pemerintah dan memberikan sanksi sesuai aturan.

“Kita terus mengingatkan para ASN baik secara lisan hingga melalui surat edaran agar mereka dapat bersikap netral pada Pilkada 2024,” terang Pj Sekda Kotim.

Ia menambahkan meski ASN memiliki hal untum memilih, namun tetap harus menjunjung tinggi netralitas dan tidak boleh berpihak pada salah satu calon.

Baca juga: Bawaslu Kotim Periksa Kadinkes Kotawaringin Timur dan Lurah Ketapang, ini Kata Dedy Irawan

Baca juga: Penjelasan Kadinkes Kotim, Dipanggil Bawaslu Kotim Atas Laporan Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono

Dirinya pun menyampaikan bahwa keterlibatan ASN pada kegiatan politik tentu menjadi persoalan, sehingga perlu berhati-hati untuk tidak melanggar.

Pj Sekda Kotim pun mengatakan bagi ASN yang terkena kasus ketidaknetralan saat Pilkada bisa bersurat ke Bupati untuk pendampingan hukum.

“Kita juga menyerahkan kepada yang bersangkutan untuk mendapat pendampingan dari lembaga hukum, jika tidak ada permintaan, maka menjadi urusan masing-masing,” tutup Sanggul Lumban Gaol.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved