Berita Kotim

ABG 16 Tahun Nekat Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur di Parenggean Kotim Kalteng

Seorang remaja berinisial PA (16) diduga nekat cabuli anak di bawah umur saat sedang tidur di Parenggean Kotim Kalteng, kini pelaku diamankan polisi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI, Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Parenggena, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (19/10/2024). 

Tersangkan akan disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur  Pasal 82 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan sedang dilakukan terhadap tersangka atas digaan pencabulan anak di bawah umur,” tutup AKP Rahmad Tuah. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved