Berita Kotim
ABG 16 Tahun Nekat Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur di Parenggean Kotim Kalteng
Seorang remaja berinisial PA (16) diduga nekat cabuli anak di bawah umur saat sedang tidur di Parenggean Kotim Kalteng, kini pelaku diamankan polisi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI, Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Parenggena, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (19/10/2024).
Tersangkan akan disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan sedang dilakukan terhadap tersangka atas digaan pencabulan anak di bawah umur,” tutup AKP Rahmad Tuah.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kotim
DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Masalah Sapi Masuk Kebun Warga di Bapeang Lewat Musyawarah |
![]() |
---|
Tuntutan Massa Aksi di Kotim Dibawa ke DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Ungkit Kebun Sawit Sitaan Negara di Kalteng, Ketua DPRD Kotim Soroti Hal Ini |
![]() |
---|
Monyet Liar Gigit Warga di Baamang Tengah Kalteng, Damkar Kotim Berhasil Amankan |
![]() |
---|
Warga Desa Bapeang Kotim Keluhkan Sapi Masuk Kebun, Sebut Sudah Berlangsung Lama Minta Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.