Kalteng Memilih

SDM Terbatas, Bawaslu Kalteng Ajak Partisipasi Publik dalam Pengawasan Pilkada 2024

partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan mengingatkan sumber daya manusia (SDM) antara Bawaslu tak sebanyak di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Ketua Koordinator Divisi Pencegahan, Parisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Kalteng Siti Wahidah. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Menghadapi Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah atau Bawaslu Kalteng mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan.

Siti Wahidah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalteng, menyampaikan, partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan mengingatkan sumber daya manusia (SDM) antara Bawaslu tak sebanyak di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di tingkat kabupaten, selain Kapuas dan Kotim Bawaslu hanya memiliki tiga komisioner, sementara KPU memiliki lima," ujarnya, Sabtu (12/10/2024).

Baca juga: Fenomena Buzzer Bermunculan Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kalteng Kerja Sama dengan Kepolisian

Lebih lanjut, ia menjelaskan, di level kecamatan atau kelurahan, Bawaslu hanya didukung oleh tiga personel dan satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Sebaliknya, KPU memiliki lima anggota PPS dan tiga PPK.

Wahidah menekankan bahwa keterbatasan personel ini menjadi tantangan pengawas, terutama dalam mengawasi ratusan TPS di satu kecamatan.

"Dengan hanya satu PKD mengawasi ratusan TPS di satu kecamatan atau kelurahan, kami sangat membutuhkan bantuan, misalnya dari mahasiswa sebagai pengawas partisipatif," jelasnya.

Dirinya berharap masyarakat Kalteng dapat berperan aktif membantu Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024.

"Saya yakin masyarakat Kalteng sudah cerdas dan paham peran mereka dalam Pilkada serentak ini," tambahnya.

Wahidah mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk melaporkan ke Bawaslu setempat jika menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap laporan harus memenuhi syarat formil dan materil.

"Laporan yang disampaikan harus lengkap, mencakup identitas pelapor, pihak terlapor, kronologi kejadian, bukti, saksi, dan waktu peristiwa. Semua elemen ini harus terpenuhi," ucapnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved