Pilkada Kalteng 2024

Fenomena Buzzer Bermunculan Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kalteng Kerja Sama dengan Kepolisian

Fenomena munculnya pendengung atau buzzer politik, Bawaslu Kalteng dan pihak kepolisian bekerja sama untuk menindak apabila terjadi pelanggaran

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Kegiatan Bawaslu Kalteng pengawasan siber dan media massa pada Pilkada 2024 ini, Jumat (11/10/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Fenomena munculnya pendengung atau buzzer politik, menjelang pemilihan kepala daerah bukanlah hal baru di Indonesia begitu juga di Kalimantan Tengah.

Dalam Pilkada, umumnya buzzer bertugas untuk menyampaikan visi-misi, serta program yang akan dibawa calon kepala daerah. Hal itu dilakukan karena buzzer biasanya mampu mencakup masyarakat lebih luas melalui media sosial.

Namun, pada praktiknya buzzer cenderung diindetikan dengan hal negatif, seperti menyerang lawan politik, kampanye hitam, hingga menyebar berita hoaks untuk menjatuhkan elektabilitas lawan politik.

Untuk mengawasi kampanye hitam di media sosial itu, Bawaslu Kalteng menjalin kerja sama dengan tim ciber atau patroli siber dari kepolisian.

Hal ini disampaikan Siti Wahidah, Anggota Bawaslu Kalteng Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

"Kami sudah membentuk kelompok kerja. Karena kami tidak memiliki tim siber jadi kami menjalin kerja sama dengan Polda Kalteng untuk mengawasi isu-isu negatif (di media sosial, red)," ungkap Wahidah, Sabtu, (12/10/2024).

Apabila Bawaslu Kalteng menemukan hal negatif di media sosial, Wahidah menyebut, pihaknya bakal melaporkannya ke Polda Kalteng.

Selain itu, kata Wahidah, Bawaslu juga bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kalimantan Tengah, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan permintaan masyarakat agar bisa men-take down atau menarik konten negatif di media sosial atau platform digital.

Wahidah mengakui, pihaknya hanya bisa mengawasi konten-konten media sosial milik pasangan calon kepala daerah yang terdaftar di KPU Kalteng.

Apabila ada konten negatif yang diunggah oleh akun media sosial di luar yang didaftarkan oleh tim pasangan calon ke KPU, maka hal itu masuk ke dalam ranah pidana.

"Kalau di luar itu terus terang kami tidak mampu, kalau ada laporan kami akan sigap. Namun, sampai sekarang belum ada laporan," jelas Wahidah.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap kondusif selama tahapan Pilkada 2024.

"Mari kita bergandengan tangan untuk menciptakan pesta demokrasi Pilkada serentak, khususnya di Kalteng aman dan nyaman," ujarnya.

Baca juga: Fenomena Buzzer Bermunculan Jelang Pilkada 2024, Polda Kalteng Tingkatkan Patroli Siber

Baca juga: Tak Kuat Bukti, Bawaslu Kalteng Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Seret Nama Gubernur

Menurut Erlan, menjaga dan menggunakan medsos dengan baik sangatlah penting untuk mewujudkan suasana Kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama pada masa kampanye ini yang dinilai banyak muncul berita bohong atau hoaks dan kampanye hitam maupun konten negatif lainnya.

"Untuk itu, saya imbau masyarakat agar lebih selektif lagi dalam menanggapi informasi yang beredar. Intinya bijaklah dalam bermedia sosial serta jangan mudah terprovokasi oleh konten negatif yang belum jelas kebenarannya. Ayo kita ciptakan dan sukseskan Pilkada tahun ini aman, nyaman dan damai," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved