Kotim Habaring Hurung

Pjs Bupati Tegaskan Kades Harus Bersikap Netral pada Pilkada 2024 Kotawaringin Timur

Pjs Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin minta Kepala Desa (Kades) bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Pjs Bupati Kotim, Shalahuddin saat bertemu bersama Kades se-Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin minta Kepala Desa (Kades) bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pilkada 2024 serentak akan dilaksanakan pada 27 November pada Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pada Kotawaringin Timur, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Saya minta Kepala Desa se-Kotawaringin Timur dapat bersikap netral pada tahapan Pilkada 2024,” jelas Pjs Bupati Kotim.

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye pasa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Kepala Desa memikiki peran senagai pihak netral,” jelas Shalahuddin.

Baca juga: Pjs Bupati Kotim Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Kota Besi

Pjs Bupati Kotim pun menambahkan bahwa Kepala Desa juga dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis.

“Kades tidak bisa menjadi pengurus partai politik, anggota partai politik, tidak dapat juga menjadi tim kampanye, dan tim sukses peserta pemilu atau pilkada,” jelasnya.

Dalam hal ini, Kades harus membantu pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim.

Dirinya pun meminta Kades agar dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Pjs Bupati menegaskan agar jangan sampai Kades ada kepentingan pribadi di atas kepentingan masyakarat.

“Apabila terdapat Kades yang melanggar larangan tersebut, maka dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” jelas Shalahuddin.

Ia menambahkan Kades yang terlibat dapat dikenakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 

“Kepala Desa juga dapat dikenakan hukuman pidana terkait Undang-Undang Pemilu atau Pilkada,” tutup Shalahuddin.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved