Berita Kotim
Pemuda di Kotim Dibekuk Nekat Bobol Brangkas Alfamart Karena Terlilit Utang Pinjol dan Variasi Motor
Satreskrim Polres Kotim berhasil meringkus seorang pemuda diduga pelaku pembobolan Alfamart di Jalan Pelita, Kelurahan Mentawa Baru Hulu
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satreskrim Polres Kotim berhasil meringkus seorang pemuda diduga pelaku pembobolan Alfamart di Jalan Pelita, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2024).
Tersangka GT (20) berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Kotim saat bermain biliard pada salah satu tempat hiburan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto.
“Pembobolan tersebut terjadi pada 24 September 2024 lalu tersangka telah memantau kondisi mini market yang menjadi targetnya tersebut,” jelasnya.
Tersangka GT kemudian masuk ke toko dan langsung menuju ke toilet toko menuju tempat penyimpanan brangkas.
“Tersangka juga merupakan mantan karyawan toko tersebut sehingga mengetahui lokasi kunci dan brangkas penyimpanan uang,” jelas AKP Iyudi.
Kasatreskrim menambahkan, setelah berhasil menggasak uang yang ada dalam brangkas, tersangka kemudian keluar dan meninggalkan toko.
Saat beraksi, tersangka GT menggunakan jaket, topi, dan masker, serta membawa tas untuk membawa uang hasil curian tersebut.
“Aksi tersangka saat melakukan pencurian bahkan terekam kamera CCTV, sehingga gerak gerik GT terpantau,” ujar Kasatreskrim.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
AKP Iyudi mengatakan tersangka diamankan saat bermain biliard dan langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, GT menggasak uang senilai Rp 15 juta dari dalam brangkas,” ujarnya.
Dirinya pun menambahkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar utang pinjaman online, serta membeli spare part variasi sepeda motor, dan sisa uang dari hasil pencurian tersisa Rp 3.401.200.
Petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka GT berupa 1 unit sepeda motor, beserta 1 buah kunci, dan 1 lembar STNK.
Kemudian, 1 lembar jaket, 1 buah topi, 1 lembar celana panjang, 1 lembar kaos hitam, 1 buah masker, 1 buah tas, 1 unit handphone, 2 buah lampu variasi, dan uang tunai sebesar Rp 3.401.200.
Baca juga: Pelaku Pencurian Parkir GOR Indoor Palangkaraya Ditangkap, Motif untuk Biaya Persalinan Sang Istri
Baca juga: Kasatreskrim Polres Kotim Sebut Beberapa Tersangka Residivis Pencurian dan Pelaku Baru
Kasatreskrim mengatakan tersangka GT baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut akibat terlilit utang.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dalam pemeriksaan dan penyidikan Satreskrim Polres Kotim.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Iyudi Hartanto. (*)
DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Masalah Sapi Masuk Kebun Warga di Bapeang Lewat Musyawarah |
![]() |
---|
Tuntutan Massa Aksi di Kotim Dibawa ke DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Ungkit Kebun Sawit Sitaan Negara di Kalteng, Ketua DPRD Kotim Soroti Hal Ini |
![]() |
---|
Monyet Liar Gigit Warga di Baamang Tengah Kalteng, Damkar Kotim Berhasil Amankan |
![]() |
---|
Warga Desa Bapeang Kotim Keluhkan Sapi Masuk Kebun, Sebut Sudah Berlangsung Lama Minta Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.