KPU Kobar

KPU Kobar Tetapkan 2 Paslon di Pilkada 2024 Pemilihan Bupati Kotawaringin Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menetapkan 2 pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Editor: Nia Kurniawan
Istimewa
Ketua KPU Kobar Chaidir tengah bersama jajaran dan Bawaslu, serta perwakilan paslon foto bersama usai jumpa pers penetapan paslon. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menetapkan 2 pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Surat penetapan dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kobar Chaidir didampingi jajaran Komisioner KPU Kobar, serta disaksikan Bawaslu Kobar, di Kantor KPU Kobar, pada Minggu, 22 September 2024, pada pukul 19.00 WIB.

Chaidir mengungkapkan, bahwa dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, telah memenuhi syarat.

"Dua pasangan calon telah memenuhi syarat," kata Chaidir.

Baca juga: KPU Kobar dan Kejari Teken MoU untuk Pengawasan Pilkada 2024

Adapun dua pasangan calon yaitu, 

1. Calon Bupati Hj Nurhidayah dan calon wakil bupati Suyanto dengan partai politik atau partai pengsung, yaitu Partai Golkar dan Partai Nasdem.

2. Calon Bupati Rahmat Hidayat dan calon wakil bupati Eko Soemarno, partai politik atau partai pengusung PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Demokrat, dab PSI.

Ia menjelaskan, bahwa akan dilaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon.

"Besok akan dilaksanakan pengundian atau pencabutan nomor urut yang akan berlangsung di Kantor KPU Kobar dan dihadiri kedua pasangan calon beserta tim kampanye, kemudian Bawaslu, serta tamu undangan lainnya," tuturnya.

Saat ini, KPU terus melakukan tahapan persiapan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Beberapa KPU Kobar telah  menetapkan jumlah DPT sebanyak 201.834  pemilih daj tersebar di 94 Desa/Kelurahan pada enam Kecamatan dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 413 TPS.

Kemudian saat ini juga sedang berlangsung perekrutan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pada 17 - 28 September 2024. (*) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved