KPU Kobar

KPU Kobar dan Kejari Teken MoU untuk Pengawasan Pilkada 2024

KPU Kobar teken MoU dengan Kejari Kobar proses tahapan Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat, termasuk pengawasan pada Pilkada 2024 ini

Editor: Sri Mariati
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, pada Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, pada Selasa (17/9/2024).

Kerjasama ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengawasan Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kobar Chaidir, menyampaikan bahwa proses tahapan Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Saat ini, tahapan pengumuman syarat calon untuk dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati telah selesai dilakukan.

"Pengumuman syarat calon sudah clear. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat terkait syarat calon yang diajukan. Hal ini menandakan bahwa proses verifikasi sudah berjalan sesuai aturan," ujar Chaidir.

Lebih lanjut, Chaidir mengungkapkan bahwa tahapan selanjutnya adalah penetapan calon pada 22 September 2024. 

Setelah penetapan, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon serta menggelar deklarasi kampanye damai yang rencananya akan melibatkan Forkompinda.

"Kami berharap seluruh pihak terlibat dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan. Kami akan meminta masukan dan pendampingan dari Kejaksaan agar proses Pilkada serentak berjalan dengan baik dan lancar," tambah Chaidir.

kobar kpu 17 setmber
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, pada Selasa (17/9/2024).

Ia juga menekankan, pentingnya pendampingan dari Kejaksaan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan penanganan potensi gugatan yang mungkin muncul setelah penetapan hasil Pilkada.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A Zebua, menuturkan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Kejaksaan Agung dan KPU Pusat yang diterjemahkan ke tingkat daerah. Kerjasama ini melibatkan dua bidang utama, yakni bidang intelejen dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Dalam bidang intelejen, kami akan mengawal proses Pilkada terkait dengan Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG). Sedangkan dalam bidang TUN, kami akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) ketika ada gugatan terkait hasil Pilkada," jelas Johny.

Johny menegaskan, bahwa dalam kerjasama ini tidak ada yang lebih tinggi antara kedua lembaga. Tujuan utama adalah membangun sinergi yang baik untuk menyelesaikan setiap permasalahan tanpa harus menunggu adanya kegiatan formal.

"MoU ini adalah komitmen kami untuk mendukung kerja KPU. Kami siap mengawal dan mendampingi setiap tahapan Pilkada dengan memanfaatkan tugas dan fungsi kami sebagai JPN," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved