Berita Nasional

Pencucian Uang Hasil Gratifikasi, KPK Telusuri Perusahaan Pengelolaan Tambang eks Bupati Kukar

KPK masih telusuri perusahaan yang terlibat pada pengelolaan tambang milik Bupati Kukar Kaltim Rita Widyasari, dugaan pencucian uang hasil gratifikasi

Editor: Sri Mariati
Instagram @borneofc
Pengusaha batu bara asal Samarinda, Kalimantan Timur, Said Amin (kiri), diperiksa KPK hari ini, Senin (10/6/2024), terkait kasus korupsi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (kanan). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perusahaan, yang diduga terkait dengan pegelolaan tambang milik eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penelusuran itu dilakukan tim penyidik KPK kala memeriksa sembilan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sembilan saksi dimaksud yaitu:

Rohani, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;

Fitri Juanedi, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;

Masdari, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;

Mohd. Said Amin, wiraswasta;

Nabil Husein, wiraswasta.

Achmad Efendi atau H. Efendi, wiraswasta;

Trias Slamet Prihardi, wiraswasta;

Ayu Lestari, wiraswasta;

Iskandar, wiraswasta.

"Penyidik mendalami perusahaan yang terkait dengan pengelolaan tambang batu bara milik Rita widyasari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

"RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton," kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

"Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," kata dia.

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.

Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Baca juga: Kasusnya SP3 oleh KPK Jelang Pilkada, Langkah Bacagub Kalteng Supian Hadi Semakin Mulus

Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telusuri Perusahaan yang Terkait dengan Pengelolaan Tambang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved